Jumat 17 Nov 2017 01:17 WIB

Status Persero BUMN Tambang Dihapus akan Rugikan Pemerintah

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nur Aini
Seorang petugas menunjukan produk emas PT ANTAM saat peluncuran Butik Emas Logam Mulia (LM) di Jalan Laksda Adisucipto, DI Yogyakarta, Selasa (16/2).
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Seorang petugas menunjukan produk emas PT ANTAM saat peluncuran Butik Emas Logam Mulia (LM) di Jalan Laksda Adisucipto, DI Yogyakarta, Selasa (16/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terbentuknya holding BUMN tambang dinilai perlu perhatian pemerintah. Pengamat Hukum Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi menilai bahwa dengan terbentuknya holding tambang maka pemerintah berpotensi kehilangan kendali atas perusahaan perusahaan tambang tersebut. Sebab, perusahaan yang sebelumnya berstatus persero lalu dihilangkan maka akan berdampak pada terlepasnya kendali pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah berencana membentuk perusahaan induk atau holding BUMN yang bergerak di sektor pertambangan. Inalum akan menjadi induk dari PT Antam, Timah, dan Bukit Asam. Dengan mekanisme ini, ketiga perusahaan tersebut akan kehilangan statusnya sebagai persero karena berada di bawah Inalum.

Redi menjelaskan dengan dihapusnya status persero pada tiga BUMN yang tergabung dalam holding tambang maka upaya intervensi pemerintah dan pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan berkurang. Di mana ketentuan ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

"Walaupun dalam keterangannya pemerintah mengklaim negara masih memiliki peran dalam pengawasan, tapi jelas upaya tadi tidak akan bisa secara langsung atau bakal bertingkat. Ini karena kepemilikan saham Antam, Timah, dan Bukit Asam akan berada di bawah Inalum lantaran status persero mereka telah dihapus," kata Redi Kamis (16/11).

Kedua, Redi mengatakan, masalah yang juga berpotensi muncul di dalam pembentukan BUMN pertambangan ialah masuknya sejumlah kepentingan seiring dengan perubahan status tiga BUMN. Dengan tidak lagi menjadi BUMN, kata dia, manajemen Antam, Timah, dan Bukit Asam tidak memiliki kewajiban dan tanggungjawab yang langsung terhadap pemerintah dan DPR.

"Ini akan menjadi lahan baru dan memunculkan praktik mafia pertambangan baru. Padahal saat ini pengawasan dan kinerja tiga BUMN tadi terbilang ketat karena diawasi pemerintah, DPR dan investor karena ketiganya adalah emiten," kata Redi.

Adapun masalah ketiga yang juga berpotensi timbul akibat pelaksanaan konsep BUMN pertambangan berangkat dari menurunnya kontrol rakyat terhadap kinerja dan posisi keuangan tiga BUMN. Di mana penurunan kontrol merupakan dampak negatif dari berkurangnya fungsi pengawasan DPR.

"Contohnya pemberian PMN yang dulu bisa langsung diawasi oleh DPR dan rakyat karena ketiga BUMN masih berstatus persero. Tapi kalau persero dihapus, kita tidak akan bisa mengawasi langsung. Bahkan kalau Inalum mau menjual saham Antam, Timah, dan PTBA ke asing pun tidak harus mendapatkan izin dari DPR kalau persero mereka dihapus," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement