REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pakar Partai Golkar mendukung Idrus Marham diusulkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto (Setnov). Keputusan tersebut untuk menyikapi kursi kepemimpinan Partai Golkar yang kosong setelah KPK menahan Setnov.
Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono mengatakan, usulan Dewan Pakar tersebut menindaklanjuti usulan Novanto yang telah menunjuk Idrus sebagai pengganti dirinya tersebut.
"Dewan Pakar mendukung usulan Ketua Umum DPP Partai Golkar yang telah menunjuk Saudara Idrus Marham sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Umum dengan tugas melaksanakan kegiatan DPP Partai Golkar sehari-hari," ujar Agung usai rapat Dewan Pakar PG di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta pada Senin (20/11).
Ia mengatakan, informasi penunjukan Idrus sebagai Plt Ketum Golkar oleh Novanto disampaikan secara lisan oleh Idrus Marham. Agung mengatakan, Idrus melaporkan kepadanya terkait mandat yang diberikan Novanto tersebut.
"Tadi pagi Pak Idrus datang ke rumah saya melaporkan bahwa mendapat mandat jadi Plt Ketum oleh Pak Novanto. Kami setuju dengan Pak Novanto. Karena pengalaman dan kemampuan Idrus dalam mengelola teknis keseharian partai," ujar Agung.
Namun, Agung tidak menjelaskan rinci kapan penunjukan Novanto kepada Idrus, yang pasti hal tersebut dilakukan sebelum KPK menahan Novanto. "Ketika dia masih bisa komunikasi, hari-hari sebelum dia ditahan, hari-hari yang dia masih berkomunikasi dia lakukan. Pekan yang lalu,dan saya percaya Idrus berjanji. Memang saya tidak minta suratnya dan saya yakin bahwa beliau pernah diberi mandat atau ditunjuk sebagai Plt Ketum Golkar," ujar Agung.
Selain itu, karena mendukung Idrus sebagai Plt Ketum, Dewan Pakar pun mengusulkan agar Plt Sekjen diisi oleh tiga nama diantaranya Agus Gumiwang Kartasasmita, Lamhot Sinaga, dan Sarmuji. Agung melanjutkan nama-nama tersebut masih sebatas usulan dari Dewan Pakar. Menurutnya, keputusan akhir berada di tangan DPP Partai Golkar yang rencananya akan menggelar rapat pleno DPP Golkar pada Selasa (21/16).
"Ini kan sifatnya belum final, baru usulan. Nanti itu keputusannya di pleno. Sifatnya baru usulan. Putusan tergantung besok putusan pleno," katanya.