Selasa 21 Nov 2017 16:00 WIB

Industri Tinta di Peradaban Islam

Rep: c63/Desi Susilawati/ Red: Agung Sasongko
Seniman Kaligrafi asal Cina, Abu Bakar Chang
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Seniman Kaligrafi asal Cina, Abu Bakar Chang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belajar dan seni memainkan peranan penting dalam sebuah peradaban. Apalagi, di era keemasan Islam, kedua bidang itu mendapat perhatian yang sangat besar dari para khalifah, ilmuwan, seniman, dan masyarakat Muslim.

Salah satu faktor yang telah mendorong berkembangnya ilmu pengetahuan dan seni rupa di dunia Islam adalah tersedianya tinta dan zat warna. Tinta dan zat warna merupakan bahan yang sangat penting untuk menopang aktivitas keilmuan dan seni rupa.

Karena itulah, umat Muslim di zaman kekhalifahan memberi perhatian khusus terhadap ketersediaan tinta dan zat warna. Perkembangan industri tinta dan zat warna direkam secara khusus oleh Al-Muzz Ibnu Badis (wafat 416 H/1025 H) dalam bukunya bertajuk, Umdat Al-Kuttab (Buku tentang Keahlian Menulis dan Peralatan Orang-orang Arif). Peradaban Islam memang bukanlah yang pertama menemukan tinta dan zat warna.

Menurut catatan sejarah, perabadan Cina telah menemukan tinta untuk menghitam - kan permukaan gambar dan tulisan yang terpahat pada batu sekitar 5.000 tahun yang lalu. Mereka membuat tinta dari campuran jelaga dari asap kayu cemara, lampu minyak, dan jelatin dari kulit binatang serta darah yang dibekukan.

Ada pula yang menyebutkan, tinta telah digunakan peradaban India Kuno pada abad ke-4 SM. Hal itu terungkap dari sebuah naskah kuno India, Kharosthi, yang ditemukan para arkeolog di wilayah Turkistan Cina, sekarang Provinsi Xinjiang.

‘’Resep pembuatan tinta telah ditemukan 1.600 tahun lalu,’‘ ungkap Sharon J Hutington.

Will Kwiatkowski dalam bukunya berjudul, Ink and Gold: Islamic Calligraphy, menuturkan, produksi tinta di dunia Islam telah dimulai pada 1.000 tahun yang lalu. Pada masa itu, tinta digunakan untuk menulis kaligrafi.

Produksi tinta sama pesatnya dengan pencapaian dunia Islam di bidang seni kaligrafi. Produksi tinta berkembang di setiap kekhalifahan, seperti Abbasiyah (749-1258), Seljuk (1055- 1243), Safawiyah (1520-1736), dan Mughal (1526-1857).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement