Selasa 21 Nov 2017 16:54 WIB

Setnov Pucat Diperiksa 4,5 Jam

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto (tengah) didampingi Pengacara Fredrich Yunadi (kanan) berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11).
Foto: Mahmud Muhyidin/Republika
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto (tengah) didampingi Pengacara Fredrich Yunadi (kanan) berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama 4,5 jam, Ketua DPR RI Setya Novanto menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el). Ketum Partai Golkar itu tampak pucat saat keluar dari ruang pemeriksaan.  Novanto masuk ruang pemeriksaan pukul 10.30 WIB dan keluar pada pukul 15.00 WIB.

Saat keluar, kondisi Novanto masih sama seperti saat ia masuk ruang pemeriksaan. Kondisi lemas dan pucat masih tampak di wajah Novanto. Ia pun masih harus dipapah oleh penyidik KPK. Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi juga turut menemani Novanto. Suami dari Deisti Astriani Tagor itu pun bungkam saat ditanyakan oleh awak media ihwal materi pemeriksaannya.

Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, Ketua DPR RI Setya Novanto, pada Selasa (21/11) hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ini adalah kali kedua Novanto menjalani pemeriksaan tersangka setelah malam penahanannya. "SN hari ini diperiksa sebagai tersangka," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (21/11).

Pada Ahad (19/11) malam KPK telah memindahkan Setya Novanto dari RSCM ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa. Novanto selanjutnya ditahan di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement