REPUBLIKA.CO.ID, TEBINGSIRING -- Hutan sosial menjadi salah satu solusi pemerintah dalam mengatasi masalah pembalakan liar dan kebakaran hutan/lahan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan izin kelola kepada kelompok tani di lahan hutan yang rusak di Gunung Langkaras, Desa Tambaksiring, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
KLHK memberikan izin kelompok tani untuk mengelola lahan dengan menanam tanaman produktif. Kelompok tani termasuk dalam skema Hutan Kemasyarakatan. Kelompok tani ini memperoleh bimbingan untuk melakukan penanaman tanaman produktif di lahan hutan. Selain itu mereka memperoleh pembinaan pembudidayaan jamur, lebah madu dan peternakan sapi sebagai sumber penghasilan lain bagi petani.
Memasuki tahun kelima program ini, deretan pohon karet merimbunkan kembali puluhan hektar lahan hutan yang rusak. Dengan adanya tanaman produksi yang dikelola petani, pengawasan terhadap lahan pun terjaga. Lahan padang ilalang yang kerap terbakar setiap tahun kini tidak lagi terjadi.