Kamis 23 Nov 2017 15:33 WIB

Belum Ada Perusahaan di DIY Ajukan Keberatan UMK

Aktivitas di pabrik rokok (ilustrasi).
Foto: bea cukai
Aktivitas di pabrik rokok (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Posko pengaduan di Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta belum menerima pengajuan keberatan dari satupun perusahaan, hingga tiga pekan setelah upah minimum kota ditetapkan.

"Sampai sekarang, belum ada keberatan dari pihak manapun. Jika ada keberatan, bisa memberikan informasi ke kami namun tetap harus dialamatkan ke Pemerintah DIY karena keputusan UMK ditetapkan oleh gubernur," kata Kepala Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Lucy Irawati, Kamis (23/11).

Menurut Lucy, Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta tengah menggencarkan sosialisasi penerapan UMK 2018 yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2018 dengan nilai Rp1.709.150 per bulan.

Jika perusahaan diketahui tidak menerapkan UMK sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak mengajukan penangguhan pembayaran UMK, perusahaan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

"Kecuali jika sudah ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja yang diwujudkan dalam perjanjian kerja karena di dalam perjanjian tersebut sudah menyebutkan upah yang akan diterima," katanya.

Lucy juga mengingatkan bahwa penerapan UMK harus diikuti dengan penyusunan struktur skala upah karena upah yang diberikan harus disesuaikan dengan berbagai faktor seperti masa kerja karyawan, kompetensi yang dimiliki hingga tanggung jawab pekerjaan.

"Kami sudah melakukan sosialisasi kepada sekitar 250 perusahaan. Kami undang dari unsur pengusaha hingga serikat pekerja. Selain sosialisasi UMK, juga dilakukan sosialisasi mengenai struktur skala upah," katanya.

Lucy menyebut, perusahaan-perusahaan besar di Kota Yogyakarta sudah menerapkan struktur skala upah, sedangkan untuk perusahaan kecil masih adalam tahap pemantauan oleh dinas. Ia menambahkan di Kota Yogyakarta tercatat sekitar 1.400 perusahaan.

"Pelaksanaan struktur skala upah wajib dilakukan. Kami masih terus melakukan sosialisasi sekaligus memantau penerapannya," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement