Kamis 23 Nov 2017 17:56 WIB

ICMI Nilai PN Bandung tak Profesional Soal SMAK Dago

Rep: Santi Sopia/ Red: Agus Yulianto
Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshidiqie
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshidiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum ICMI Jimly Asshiddiqie menilai, aparat penegak hukum di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat tidak profesional memproses perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 soal penguasaan aset nasionalisasi SMAK Dago. Jimly menyoroti jaksa yang tidak kunjung memanggil paksa terdakwa, Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti.

Keduanya mangkir hingga 14 kali sidang. Padahal, Jimly mengatakan, semua orang sama di hadapan hukum. "Semua orang harus menghormati hukum, jangan mencari selah menghindar di saat statusnya wajib hukum," kata Jimly dalam diskusi pengajian konstitusi bertema Peradilan Bersih dan Independen di Indonesia di Jakarta, Rabu (22/11).

Maka, menurutnya, menjadi amat wajar publik mengkritisi sikap Majelis Hakim PN Bandung dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membiarkan terdakwa kerap mangkir. Penegak hukum dinilai tidak menjalankan tugas sesuai aturan formal maupun profesionalitasnya.

Apalagi, kata dia, tim rumah sakit dan dokter independen telah menyatakan bahwa Edward Soeryadjaya serta Maria Goretti bukan sakit permanen. "Dengan begitu dapat dihadirkan ke persidangan asal didampingi ahli medis," kata dia. Jimly pun meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa dugaan penyimpangan peradilan ini.