REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Pengadilan PBB menyatakan mantan komandan militer Serbia Bosnia Ratko Mladic terbukti melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam pembantaian dan pembersihan etnis di perang Bosnia. Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepadanya.
Mladic (74 tahun) diusir dari pengadilan beberapa menit sebelum vonis dibacakan, karena berteriak "Ini semua adalah kebohongan, Anda adalah pendusta." Mladic yang kondisinya telah lemah, menghadiri persidangan itu setelah kembali dari pemeriksaan tekanan darah.
Pengadilan Pidana PBB untuk Bekas Yugoslavia (ICTY) menyatakan Mladic bersalah atas 10 dari 11 tuduhan, termasuk pembantaian 8.000 anak laki-laki dan laki-laki Muslim dewasa di Srebrenica. Ia juga bersalah dalam pengepungan di Sarajevo, tempat lebih dari 11 ribu warga sipil terbunuh oleh tembakan penembak jitu.
"Kejahatan tersebut dilakukan sebagai aksi yang paling keji yang pernah dilakukan manusia, termasuk genosida serta pemusnahan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan," ujar Hakim Ketua Alphons Orie dalam membacakan putusan.