Jumat 24 Nov 2017 14:45 WIB

Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah Kaji Isu Krusial, Apa Saja?

Rep: M Nursyamsi/ Red: Agung Sasongko
Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) bersama Gubernur NTB TGB Zainul Majdi (kanan), Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kedua kanan), Ketua PBNU KH Said Agil Siroj (ketiga kiri) dan Ketua MUI KH Ma'ruf Amin (tengah) memukul Gendang Beleq secara bersama-sama saat membuka Munas Alim Ulama dan Konbes Nahdlatul Ulama di Islamic Center NTB di Mataram, Kamis (23/11).
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) bersama Gubernur NTB TGB Zainul Majdi (kanan), Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kedua kanan), Ketua PBNU KH Said Agil Siroj (ketiga kiri) dan Ketua MUI KH Ma'ruf Amin (tengah) memukul Gendang Beleq secara bersama-sama saat membuka Munas Alim Ulama dan Konbes Nahdlatul Ulama di Islamic Center NTB di Mataram, Kamis (23/11).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pimpinan Sidang Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah atau Perundang-undangan Zaini Rahman mengatakan, ada beberapa isu-isu krusial yang menjadi perhatian khusus peserta bahtsul masail dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Pertama, perluasan pengertian asas legalitas. Dengan begitu, KUHP harus mengakomodir hukum-hukum yang ada di masyarakat Indonesia.

"Baik hukum adat maupun agama di luar pasal-pasal yang ditetapkan KUHP," ujar Zaini di sela-sela memimpin sidang komisi di Pesantren Darul Falah, Mataram, Jumat (24/11).

Kedua, peran pihak keluarga korban dalam mempengaruhi putusan hakim. Zaini menjelaskan, pihak keluarga korban memiliki dua hak yaitu hak restorasi atau pemulihan korban dan hak pemaafan. Di dalam Islam ada istilah hudud yang diberikan kepada korban. Ini menjadi pengadilan yang bersifat memulihkan atau restoratif bagi korban.

"Misalnya di situ ada penyelesaian secara kekeluargaan dalam bentuk ganti rugi dan sebagainya," lanjut Zaini.

Ketiga, perluasan delik perzinahan. Selama ini, lanjut Zaini, KUHP memberlakukan delik perzinahan manakala pelakunya sudah berkeluarga. Sedangkan, orang yang belum menikah dan melakukan perzinahan atas dasar suka sama suka, maka tidak terkena delik ini.

"Di sini diperluas. Orang yang tidak menikah pun kalau dia melakukan pernikahan di luar pernikahan maka masuk ke dalam kategori zina," ucap Zaini.

Keempat, penodaan agama. Zaini menyebutkan, agar proses hukumnya lebih terukur baik secara pembuktian ataupun delik maka istilah penistaan agama bisa diganti dengan penghinaan agama.

Adapun untuk hukuman mati, Zaini menjelaskan, sejak dulu Nahdlatul Ulama (NU) mendukung hukuman mati sebagai hukuman maksimal, bukan mutlak. Hukuman maksimal tidak jadi dilaksanakan ketika ada pertimbangan-pertimbangan Hak Asasi Manusia.

"Tetapi sebagai hukuman maksimal tidak boleh dihapus," ungkap Zaini.

Menurut Zaini, seseorang bisa dikenakan hukuman maksimal mati apabila kejahatan yang dilakukan sudah menimbulkan dampak kerusakan yang masif dan terstruktur seperti narkoba yang merjalela dan koruptor yang menimbulkan dampak luar biasa besar.

"Hasil sidang komisi ini akan disahkan di dalam sidang pleno yang akan diselenggarakan esok hari. Saat ini, RUU KUHP menjadi Program Legislasi Nasional Prioritas Dewan Perwakilan Rakyat tahun 2018," kata Zaini menambahkan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement