REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyatakan kekurangan tenaga penghulu sebanyak 50 orang di 23 kecamatan setempat.
"Idealnya dalam setiap kecamatan terdapat tiga hingga lima penghulu yang bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA)," kata Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Kemenag Kabupaten Bekasi, Sambas Fauzi di Kabupaten Bekasi, Senin (27/11).
Menurut dia dari jumlah penghulu yang ada masih terbilang kurang, dikarenakan hanya terdapat satu hingga dua saja untuk untuk setiap kecamatan. Seperti halnya di Kecamatan Tambun Selatan terdapat satu KUA dengan jumlah dua penghulu. Padahal daerah tersebut termasuk daerah dengan kantong penduduk padat.
Selain itu, pada daerah tersebut dalam satu hari dapat terjadi tujuh acara pernikahan. Tentu saja dengan jumlah penghulu yang ada tidak dapat melaksanakannya pada hari itu juga.
"Makanya sering tidak kekejar karena satu penghulu paling bisa dalam sehari 1 atau 2 pernikahan dan terkadang pihak keluarga calon pengantin harus ngantri atau menunggu terlebih dahulu," katanya.
Namun dalam hal ini di Bojongmangu tidak ada penghulunya. Sehingga bila ada pernikahan harus melaporkan jauh-jauh hari sebelumnya ke Kementrian Agama Kabupaten Bekasi atau calon pengantin bisa meminta ke kecamatan lainnya. Ia menambahkan sejak dikeluarkannya peraturan menghapus petugas Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N), Kemenag kewalahan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Namun dalam menyikapi hal tersebut petugas harus bersikap fleksibel agar dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat sekitar. Hal ini sudah pasti menyulitkan, namun harus tetap terjadi, dimana fungsi dan tugas menjadi permasalahan utama.
Sambas menjelaskan dalam menyikapi permasalahn tersebut, sekiranya pemerintah pusat memberikan tenaga penghulu. Agar kinerja dapat lebih mudah dan dapat berjalan sesuai kaidahnya. Pasalnya dengan cakupan daerah setempat tentunya tidak dapat dilakukan secara baik, dan keperluan tenaga penghulu sangatlah mendesak.