REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan direktur utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi divonis empat tahun delapan bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Dudung dinilai terbukti melakukan korupsi proyek RS khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana, Denpasar, Bali tahun anggaran 2009 dan 2010 serta pembangunan Wisma Atlet dan gedung serba guna Sumatra Selatan tahun 2010-2011.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Dudung Purwadi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dudung Purwadi dengan pidana penjara selama empat tahun dan delapan bulan dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/11).
Vonis lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Dudung divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Sikap terdakwa yang sopan dan tidak berbelit-belit, tidak pernah dipidana, tidak menikmati uang terkait perkara ini, terdakwa telah mengembalikan uang kepada negara, dan tidak mempunyai penghasilan dan menjadi tulang punggung keluarga menjadi pertimbangan hakim meringankan vonis.
Majelis hakim juga tidak membebankan uang pengganti kepada Dudung dan membebankan kerugian negara kepada PT Duga Graha Indah (DGI) yang sudah berubah menjadi PT Nusa Konstruksi Enjinering (NKE) yaitu sebesar Rp 14.480.659.605 untuk proyek pembangunan RS Pendidikan khusus Universitas Udayana 2009-2010 dan uang pengganti sebesar Rp 33.426.717.289 untuk proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna Sumsel 2010-2011.
Hakim juga memerintahkan pembukaan 16 rekening bank atas nama Dudung dan dua sertifikat tanah karena dinilai tidak terkait perbuatan pidana. "Menimbang dari hasi persidangan tidak terungkap fakta bahwa rekening-rekening bank sebagaimana disebutkan berikut dua sertifikat tanah a quo bukan lah merupakan hasil kejahatan yang dilakukan terdakwa Dudung Purwadi dalam kedudkannya sebagai direktur PT DGI yang sekarang berubah nama PT NKE, kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya," kata anggota hakim Sunarso.
Pertimbangan lain adalah Dudung tidak dituntut penggantian uang pengganti dan dibebankan kepada PT NKE. Atas putusan itu, Dudung dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.