Selasa 28 Nov 2017 12:14 WIB

Masjid di Ibu Kota Polandia Dirusak

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Agus Yulianto
Masjid kecil di Polandia (Ilustrasi)
Foto: amazonaws
Masjid kecil di Polandia (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, WARSAWA -- Masjid Muslim Cultural Centre di Warsawa, Polandia, mengalami penyerangan. Kaca-kaca jendela rumah ibadah itu tampak retak diduga karena dilempar benda keras.

Huffington Post, Selasa (28/11), mengabarkan, pihak kepolisian Warsawa mendapatkan laporan kejadian tersebut pada Senin (27/11) pagi. Sampai saat ini, aparat kepolisian setempat masih memburu pelaku dan menyelidiki tempat kejadian perkara.

Meskipun tidak menyebabkan korban luka-luka, sebagian masyarakat Muslim Warsama mengalami ketakutan. Apalagi, insiden ini bukan yang pertama kalinya.

Menurut koordinator Masjid Muslim Cultural Centre Warsawa, Ahmad Alattal, sekitar satu bulan lalu jendela masjid ini pernah dilempari botol kaca oleh orang yang tidak bertanggung jawab. "Kami juga sering mendapatkan ancaman melalui surat elektronik, media sosial, dan juga sambungan telepon," kata Ahmad Alattal, seperti dikutip Huffington Post, Sealsa (28/11).

Terpisah, seorang pemimpin komunitas Muslim Polandia, Imam Yusuf Khalid, mengkhawatirkan tingginya tensi Islamofobia di Polandia. "Saya yakin 100 persen bahwa kejadian ini adalah serangan anti-Muslim dan rasis," kata Khalid.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement