REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memfasilitasi sertifikasi halal bagi 30 industri kecil menengah (IKM).
"Pemberian fasilitas tersebut ditujukan kepada IKM yang bergerak di bidang usaha kuliner seperti makanan dan minuman. Sertifikat halal penting bagi pelaku usaha makanan dan minuman. Melalui legalitas ini mereka akan membuat konsumen merasa aman, khususnya bagi umat Muslim," ujar Kepala Bidang Perindustrian Disdagin Kota Depok Martinho Vaz di Balai Kota Depok, Kamis (30/11).
Diutarakan Martinho, untuk memfasilitasi IKM binaan, pihaknya juga telah menjalin kerja sama dengan Disdagin Provinsi Jawa Barat (Jabar). Dalam kerja sama itu, Disdagin Jabar bersedia membantu memfasilitasi sertifikasi halal bagi IKM di Kota Depok. "Di tahun ini sudah ada 39 IKM yang telah difasilitasi sertifikasi halal oleh Disdagin Provinsi Jawa Barat," ungkapnya.
Martinho menerangkan, pihaknya, akan tetap memfasilitasi sertifikasi halal secara bertahap setiap tahun, dengan harapan nantinya semua IKM memiliki sertifikat halal. "Tahun depan akan kami fasilitasi sertifikasi halal, tetapi belum ditentukan berapa jumlah IKM yang akan difasilitasi," jelasnya.