REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkembangan teknologi informasi dinilai memberikan peluang yang sangat besar untuk meningkatkan pemerataan pendapatan dan pertumbuhan yang lebih inklusif. Salah satu upaya pemerintah melalui penciptaan pusat-pusat ekonomi baru di berbagai daerah dengan menggunakan teknologi informasi.
Deputi Komisioner Edukasi Dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sardjito, mengatakan untuk mewujudkan pemerataan pendapatan melalui teknologi informasi, diperlukan langkah nyata secara bersama-sama dalam mendekatkan semua lapisan masyarakat dengan produk dan layanan keuangan. Salah satunya melalui operasionalisasi jaringan agen industri jasa keuangan.
Dia menjelaskan, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal melalui peningkatan pemahaman dan ketersediaan produk keuangan formal sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat. SNKI tersebut berfungsi sebagai pedoman bagi Pimpinan Kementerian dan Lembaga dalam menetapkan kebijakan sektoral. Di tingkat nasional telah dibentuk Dewan Nasional Keuangan Inklusif yang langsung dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan Presiden tersebut menargetkan 75 persen masyarakat Indonesia telah menggunakan produk dan layanan keuangan pada 2019.
Dalam mencapai keuangan inklusif tersebut, pemerintah mencanangkan lima pilar SNKI yakni edukasi keuangan,hak properti masyarakat, fasilitas intermediasi dan saluran distribusi keuangan, layanan keuangan pada sektor pemerintah, dan perlindungan konsumen.
Salah satu pilar SNKI, yakni fasilitas intermediasi dan saluran distribusi keuangan, diperlukan untuk memperluas jangkauan layanan keuangan untuk memenuhi kebutuhan berbagai kelompok masyarakat. Inovasi dalam penyediaan infrastruktur layanan keuangan dan penyediaan berbagai saluran distribusi yang dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia perlu ditingkatkan sehingga seluruh masyarakat dapat menikmati produk dan layanan keuangan, tanpa terkecuali.
"Model bisnis agen bank merupakan salah satu bentuk saluran distribusi yang mulai dikembangkan pemerintah untuk mengakomodasi wilayah-wilayah tertentu yang belum terjangkau produk dan layanan keuangan formal," ujarnya dalam kegiatan Workshop Pengembangan Model Bisnis Agen Bank yang Berkelanjutan, di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (5/12).
Salah satu program OJK untuk menyediakan layanan perbankan atau layanan keuangan lainnya, melalui penggunaan agen bank dan teknologi informasi berupa Layanan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangam Inklusif atau Laku Pandai. Sardjito menyebut, sampai saat ini, telah terdapat 23 bank penyelenggara Laku Pandai dengan total agen sebanyak 428. 852 agen yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Jumlah rekening yang telah dibuka melalui program tersebut sudah mencapai 11,8 juta rekening dengan total nominal mencapai Rp 1,3 triliun.
Bank Indonesia juga memiliki visi yang sama dalam upaya meningkatkan perluasan akses keuangan melalui program Layanan Keuangan Digital (LKD). LKD merupakan kegiatan layanan jasa sistem pembayaran yang dilakukan tidak melalui kantor fisik, tetapi dengan menggunakan sarana teknologi antara lain mobile based maupun web based dan jasa pihak ketiga (agen). Sampai dengan saat ini telah terdapat lima bank dan satu perusahaan telekomunikasi yang menjadi lembaga penyelenggara LKD. Total keseluruhan agen LKD saat ini telah mencapai 190.697 agen.