Selasa 05 Dec 2017 22:53 WIB

KPK: Berkas Perkara Setnov Sudah Lengkap

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Budi Raharjo
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (kanan) berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/11).
Foto: Mahmud Muhyidin/Republika
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (kanan) berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/11).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengungkapkan terkait perkembangan proses penyidikan kasus KTP-elektronik dengan tersangka Setya Novanto sudah selesai dan dinyatakan lengkap atau P21.

"Selanjutnya aspek formil penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik ke Jaksa Penubtut Umum (JPU) akan diproses lebih lanjut," kata Priharsa kepada Republika, Selasa (5/12).

Sebelumnya, kuasahukum Novanto, Fredrich Yunadi mengungkapkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (5/12) sore meminta dirinya untuk hadir ke kantor KPK untuk mendampingi kliennya dalam rangka penyerahan berkas pelimpahan ke tahap dua.

"Tadi jam 17:30 KPK hubungi saya minta saya harus hadir ke KPK untuk dampingi SN dalam rangka P 21 penyerahan tahap ke dua, karena mendadak dan saya ada acara meeting dengan klien, saya tolak minta jika butuh pendampingan wajib diberi tenggang waktu tiga hari kerja, karena posisi SN ditahan," terang Yunadi kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Selasa (5/12) malam.

Menurutnya, KPK seharusnya memberikan pemberitahuan minimal satu hari sebelumnya. "Karena saya dan tim bukan advokat pengangguran , penyidik KPK memaksa dengan advokat lainnya, saya beritahu semua ada tugas baik di Bareskrim dan di luar kota, rekan Otto Hasibuan juga sedang di Singapura , jadi saya minta ditunda besok pagi, tetap mereka paksa harus ada yang hadir, memaksa istri Pak SN juga untuk membujuk saya, tetap saya tolak," terang Yunadi.

Bahkan, sambung Yunadi, KPK juga meminta kuasa hukum lain yakni Maqdir untuk datang. "Saya tegaskan kedatangan Maqdir di luar persetujuan saya dan rekan Otto, segala resiko dan tanggung jawab adalah pribadi rekan Maqdir.Bagaimana kasus bisa dinyatakan P 21, dimana masih ada 8 saksi meringankan belum diperiksa , terbukti KPK melecehkan hukum juga merendahkan hak dan martabat advokat," tegas Yunadi.

Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11), setelah sebelumnya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017 dengan hakim tunggal Cepi Iskandar membatalkan status tersangkanya.

Atas penetapan kembali sebagai tersangka itu Setya Novanto pun sekali lagi mengajukan praperadilan ke pengadilan yang sama. Praperadilan jilid dua itu ditangani hakim tunggal Kusno.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement