Rabu 06 Dec 2017 14:08 WIB

Menristekdikti: Kuota Mahasiswa Baru PTN Sudah Ditentukan

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Winda Destiana Putri
Calon mahasiswa perguruan tinggi (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Calon mahasiswa perguruan tinggi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir menegaskan, tidak perlu ada pro-kontra terkait pembatasan penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN). Sebab, kuota penerimaan mahasiswa baru memang telah diatur dalam peraturan menteri juga Undang-Undang.

"Peraturan menteri di Undang-Undang semua sudah seperti itu (mengatur pembatasan kuota penerimaan mahasiswa baru)," kata Nasir saat ditemui usai membuka kegiatan Assesment pegawasi di hotel Atlet Century, Sudirman, Jakarta Pusat pada Rabu (6/12).
 
Nasir menjelaskan, ketentuan pembatasan kuota mahasiswa termaktub pada Bab III pasal 5 permenristekdikti Nomor 126 tahun 2016 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan tinggi. Pada peraturan itu, disebutkan bahwa setiap PTN harus menetapkan jumlah daya tampung mahasiswa baru dengan menjaga keseimbangan antara jumlah maksimum mahasiwa dalam setiap Program Studi dan tenaga kependidkan, serta layanan dan sumber daya pendidikan lainnya.
 
"Disitu juga dijelaskan, untuk penerimaan mahasiswa baru melalui SNMPTN, SBMPTN atau jalur lain harus berapa persen dari kuota. Kuota yang dimaksud kan itu," ujar Nasir.
 
Karena itu, Nasir mengimbau, agar seluruh rektor di PTN bisa mengikuti dan menjalankan prosedur yang telah ditetapkan terkait kuota penerimaan mahasiswa baru. Jangan sampai, ada PTN yang menerima mahasiswa melebihi dari kapasitas yang dimiliki PTN tersebut.
 
Sebab, keseimbangan antara jumlah mahasiswa dan fasilitas. lanjut Nasir, tentunya akan berpengaruh kepada kualitas lulusan. "Intinya memang sudah saya lakukan (membuat peraturan terkait pembatasan kuota mahasiswa baru PTN), tinggal diikuti oleh semua," tegas Nasir.
 
Sebelumnya, presiden Joko Widodo menyetujui usulan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) terkait pembatasan jumlah penerimaan mahasiswa baru PTN. Menurut Jokowi, dalam penerimaan mahasiswa baru, PTN harus fokus pada kualitas lulusan dan pendidikan. Sebab, lanjut dia, terdapat PTN yang memiliki mahasiswa lebih dari 40 ribu.
 
"Saya setuju dengan pak Budi (Ketua Aptisi) menyampaikan (mahasiswa) perguruan tinggi memang harus dibatasi," kata Jokowi saat menutup Rembuk Nasional APTISI di Universitas Esa Unggul.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement