REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia mengecam Amerika Serikat yang melakukan pengakuan sepihak terkait Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel. Mereka meminta Paman Sam harus segera memikirkan ulang keputusan mereka.
"Keputusan itu merupakan kemunduran besar untuk keamanan dan stabilitas di kawasan," kata pernyataan resmi pemerintah Malaysia yang diterima Republika.co.id, Kamis (7/12).
Menurut Pemerintah Malaysia, tindakan sepihak Amerika tentu akan memicu sentimen. Terlebih lagi, kebijakan itu semakin mempersulit perlawanan terhadap seluruh tindakan terorisme.
Menetapkan Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel, membangun atau mentransfer setiap misi diplomatik di kota itu merupakan sebuah agresi tidak hanya kepada muat muslim tapi juga dunia Arab. Lebih jauh, hal itu juga melanggar hak asasi kaum muslim dan kristian di kawasan tersebut.
Pemerintah Malaysia mengatakan, pengakuan itu melanggar hak asasi warga Palestina untuk menentukan nasib mereka sendiri. Amerika juga sudah melampaui hukum internasional dari kesepakatan yang sudah dicapai semisal Resolusi no 252 (1868) 267 (1969) 465, 476, 478 (1980) dan yang terbaru 2334 (2016).
Malaysia meminta semua anggota negara PBB untuk tidak melakukan langkah serupa Amerika Serikat. Negeri Jiran juga memitna semua negara anggota untuk tetap menghormati dan tidak merubah perjanjian batas negara pada 1967.
"Pengakuan Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel benar-benar tidak tepat, itu merupakan langah untuk mendukung kebijakan Israel yang mana menentang hukum internasional," kata pernyataan resmi tersebut.