Kamis 07 Dec 2017 15:17 WIB

Komnas HAM Imbau Etihad tak Banding Perkara Dwi Aryani

Rep: Andrian Saputra/ Red: Andri Saubani
 Penyandang disabilitas Dwi Maryani menuju keluar ruangan usai memberikan laporan di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (12/4). (Republika/ Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Penyandang disabilitas Dwi Maryani menuju keluar ruangan usai memberikan laporan di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (12/4). (Republika/ Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta maskapai Etihad tak mengajukan banding menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memenangkan gugatan yang diajukan penyandang disabilitas Dwi Aryani. Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufik Damanik berharap pihak maskapai menerima putusan tersebut dan membayar ganti rugi sesuai putusan hakim sebesar Rp 537 juta.

"Kita mendesak Etihad untuk tidak banding, bagi kita besaran (ganti rugi) itu besar, tapi bagi Etihad yang korporasi besar itu tak ada apa-apanya," tutur Taufan disela-sela mengisi diskusi publik dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia ke-69 di Universitas Sebelas Maret (UNS) pada Kamis (7/12).

Diketahui, Dwi menggugat maskapai Etihad lantaran dirinya diturunkan pihak maskapai dengan alasan terbang tanpa pendamping dan dianggap tidak bisa menyelamatkan diri bila terjadi kecelakaan. Dalam persidangan, Majelis Hakim menyebut tergugat telah melanggar hukum dan hukum kepatutan serta melakukan diskriminasi terhadap penggugat sebagai penyandang disabilitas.

Baca, PN Jaksel Menangkan Gugatan Panyandang Disabilitas ke Etihad.

Majelis Hakim berpendapat maskapai sudah seharusnya memberikan fasilitas aksesibilitas. Terlebih sebelum terbang, Dwi telah memberitahu maskapai dirinya adalah penyandang disabilitas. Etihad diperintahakan membayar ganti rugi materil Rp 37 juta dan imateril 500 juta.

Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan pihak tergugat untuk menyampaikan permohonan maaf kepada penggugat melalui surat kabar. Menurut Taufan, Etihad mesti berbenah terutama dalam kebijakan di internal perusahaan usai peristiwa tersebut. Taufan pun menegaskan jika Etihad tetap kukuh untuk mengajukan banding, Komnas HAM siap untuk mengadukan hal tersebut ke Asosiasi Penerbangan Internasional.

"Sudah lah, gak usah banding. Lebih bagus perbaiki kebijakan internalnya, kalau mau disebut perusahaan yang sensitif terhadap human right. Kalau enggak kita akan serang terus, kita akan permalukan dan  mengadukan ini ke asosiasi penerbangan kalua dia melakukan (banding)," tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement