Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlotul Ulama (PBNU) Maksum Machfoedz bersama Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini, Ketua PBNU Bidang Hukum Robikin Emhas dan Ketua PBNU Bidang Pertahanan dan Keamanan Aizzudin Abdurrahman (dari kanan) usai menggelar konferensi pers di Gedung PBNU, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (7/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlotul Ulama (PBNU) Maksum Machfoedz bersama Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini, Ketua PBNU Bidang Hukum Robikin Emhas dan Ketua PBNU Bidang Pertahanan dan Keamanan Aizzudin Abdurrahman (dari kanan) usai menggelar konferensi pers di Gedung PBNU, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (7/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini saat memberikan keterangan pers terkait pernyataan Presiden Donald Trump. (FOTO : Foto: Mg02)
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlotul Ulama (PBNU) Maksum Machfoedz bersama Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini, Ketua PBNU Bidang Hukum Robikin Emhas dan Ketua PBNU Bidang Pertahanan dan Keamanan Aizzudin Abdurrahman (dari kanan) saat menggelar konferensi pers di Gedung PBNU, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (7/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlotul Ulama (PBNU) Maksum Machfoedz bersama Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini, Ketua PBNU Bidang Hukum Robikin Emhas dan Ketua PBNU Bidang Pertahanan dan Keamanan Aizzudin Abdurrahman (dari kanan) saat menggelar konferensi pers di Gedung PBNU, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (7/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlotul Ulama (PBNU) Maksum Machfoedz bersama Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini, Ketua PBNU Bidang Hukum Robikin Emhas dan Ketua PBNU Bidang Pertahanan dan Keamanan Aizzudin Abdurrahman (dari kanan) saat menggelar konferensi pers di Gedung PBNU, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (7/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengkritik keputusan sepihak Presiden AS Donald Trump yang mengakui kota Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini menegaskan, hal ini berpotensi meluasnya pelanggaran terhadap Prinsip Hukum Humaniter sebagaimana diatur dalam Protokol Tambahan I Tahun 1977 Pasal 53 menentukan perlindungan bagi objek-objek budaya dan tempat pemujaan. "Posisi kami sejak dulu tegas mendukung kemerdekaan Palestina," ujar Helmy di Gedung PBNU, Kamis (7/12).
Sikap Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menyatakan Yerussalem merupakan ibu kota Israel merupakan suatu tindakan yang akan mengacaukan dan merusak perdamalan dunia. Sikap tersebut akan membuat situasi dunia menjadi semakin panas dan mengarah pada konflik yang tak berkesudahan.
Advertisement