Selasa 12 Dec 2017 06:06 WIB

ICW Harap Pihak Setnov Hadiri Sidang Perdana Kasus KTP-El

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka kasus korupsi pengadaan proyek KTP Elektronik Setya Novanto berjalan menuju mobil usai melakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Tersangka kasus korupsi pengadaan proyek KTP Elektronik Setya Novanto berjalan menuju mobil usai melakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter berharap pihak Setya Novanto menghadiri sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 13 Desember 2017 mendatang. Sebab ia mengakui masih ada peluang bagi Novanto untuk mengusahakan agar putusan praperadilan di PN Jaksel mendahului sidang perdana tersebut.

"Upaya tersebut (menunda sidang perdana di PN Tipikor) bisa dilihat. Rasanya ada dugaan ke arah sana, karena bagaimanapun sidangnya berdekatan, jadi terkait hal itu kita berharap agar pokok perkaranya tetap dilanjutkan persidangannya," kata Lalola kepada Republika.co.id, Senin (11/12).

Menurut Lalola, pihak Novant memang mungkin saja tidak hadir dalam sidang perdana di PN Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat. Langkah ini bisa dianggap sebagai strategi atau karena yang bersangkutan sedang tidak sehat sehingga harus menjalani perawatan.

"Soal ketidakhadiran itu memang mungkin terjadi. Itu mungkin entah bagian dari strategi atau juga, kadang istilahnya ada terdakwa yang enggak bisa hadir karena gangguan kesehatan. Itu juga mungkin terjadi. Ketidakhadiran ini sebenarnya sangat disayangkan kalau memang benar terjadi," katanya.

Kendati demikian, Lalola berharap pihak Novanto dapat hadir di sidang perdana untuk menyampaikan bantahan-bantahannya. Apalagi, Ketua DPR itu selalu mengatakan tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el.

"Kan (Setnov) berkali-kali bilang enggak terlibat, itu cuma bisa disampaikan dan diuji kebenarannya di persidangan dari pada menunda-nunda penyelesaian persidangan pokok perkara sebaiknya terdakwa kooperatif untuk melanjutkan sidang tersebut," ujarnya.

Seperti diketahui, putusan sidang praperadilan Novanto di PN Jaksel dijadwalkan pada 14 Desember 2017. Sedangkan sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek KTP-el dengan terdakwa Novanto, digelar sehari sebelumnya, 13 Desember. Jika dalam sidang perdana tersebut jaksa membacakan dakwaan maka praperadilan Novanto otomatis gugur.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement