REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sebanyak 79 pasangan nikah siri mengikuti nikah massal yang diselenggarakan pemerintah kota (Pemkot) Surabaya di Convention Hall, Jalan Arif Rahman Hakim, Surabaya, Selasa (12/12). Setelah mengkuti kegiatan tersebut, para pasangan suami istri ini berhak mendapatkan akta nikah, sehingga dianggap sah menurut hukum.
Salah satu pasangan yang mengkuti nikah massal, Dian Dafi Saputra (20) dan Firdausah (19) mengungkapkan rasa bahagianya bisa mendapat akta nikah. Terlebih, pasangan yang menikah siri pada tahun 2016 tersebut, bisa menggelar pernikahan secara gratis.
"Ya terbantu lah mas. Untuk biaya saja, kalau sendiri kan kayaknya kalau orang-orang bawah kan gak mungkin. Makanya sangat terbantu kan nanti bisa bikin akta kelahiran anak lebih mudah, urusan BPJS, dan paling penting terdaftar secara hukum," kata Dian kepada Republika.co.id saat acara berlangsung.
Firdausah mengaku, dirinya melangsungkan pernikahan secara siri karena alasan pekerjaan. Pasangan yang telah memiliki satu buah hati ini mengaku, saat melangsungkan pernikahan, memiliki waktu singkat karena tanggung jawabnya sebagai pekerja di Jakarta.
"Kita kan kerja di luar kota di Jakarta. Waktu itu kita nikah itu buru-buru waktunya karena jarus kembali bekerja ke luar kota. Jadi ya cepet-cepet gitu," ujar Firdausah.
Kebahagiaan serupa juga diungkapkan pasangan tertua, Toli (62) dan Jumari (50) yang sudah menikah siri selama 45 tahun lamanya. Bahkan, Warga Kecamatan Asemrowo ini mengaku tidak malu, meski dalam legiatan tersebut, keduanya tercatat sebagai pasangan paling tua.
"Sudah lama (menikah) aku gak inget tahunnya kapan. Yang pasti aku seneng dapet surat nikah, mudah-mudahan panjang umur dan gak cepat mati," kata Toli.
Pria yang telah memiliki dua cucu ini menjelaskan alasan dirinya melaksanakan nilah siri. Warga kelahiran Madura itu mengaku, melaksanakan nikah siri sekitar tahun 1972 di Madura. Saat itu, kata dia, di Madura tidak ada nikah secara hukum, dan yang ada hanya nikah secara agama saja.
"Tahun 1972 itu tidak ada nikah secara negara, jadi adanya hanya nikah secara agama saja. Sekarang kan ikut umumnya, peraturannya lain dibanding dulu. Jadi ya mau gak mau harus ikut sekarang," kata Toli.
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement