REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok aturan mengenai penerapan bea masuk barang tak berwujud atau intangible goods. Beberapa contoh barang tak berwujud di antaranya e-book, film, software, serta musik yang transaksinya dilakukan secara online.
Menanggapi hal itu, Ketua Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Harijanto menilai tidak masalah bila intangible good dikenakan bea masuk. "Ya kan di luat negeri juga dipajaki, jadi sama saja. Kita saja yang belum terbiasa," ujarnya kepada Republika, Selasa (19/12) sore.
Menurutnya, aturan itu pun tidak akan menghambat perkembangan e-commerce. Pasalnya, beberapa perusahaan e-commerce kini mulai besar karena investor pun mulai masuk.
"Apindo mau tidak mau juga selalu dukung e-commerce. Justru itu sekarang menyiapkan sumber daya manusia yang bisa bekerja di sektor seperti IT dan lainnya," jelas Harijanto.
Lebih lanjut, ia mengakui, disrupsi teknologi memang tidak bisa dihindari. Maka, Apindo bersama pemerintah tengah mencari cara agar dampaknya jangan sampai fatal.
"Makanya kita lakukan dengan meningkatkan vokasi kewirausahaan skill. Kalau ada skill, dampaknya bisa lebih ditekan," tuturnya.