Rabu 20 Dec 2017 16:49 WIB

Penghuni Lapas Kelas II A Ambarawa Semakin Sesak

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yudha Manggala P Putra
Lapas (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Lapas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambarawa, Kabupaten Semarang semakin hari semakin memprihatinkan. Selain bangunan lapas yang menempati bangunan tua, daya tampungnya juga sudah melampaui kapasitas yang semestinya.

Di sisi lain, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah belum bisa menyediakan bangunan pengganti yang lebih proporsional dan memenuhi syarat untuk digunakan sebagai lapas.

Kepala Lapas Kelas IIA Ambarawa, Tejo Harwanto mengatakan, dari sisi kapasitas, saat ini sudah terlalu overload untuk menampung warga binaan. "Kapasitas lapas kami sebenarnya hanya 122 orang, namun saat ini penghuninya mencapai 405 orang yang terdiri atas narapidana dan tahanan titipan," ungkapnya di Ambarawa, Rabu (20/12).

Sehingga, lanjutnya, Lapas Kelas IIA Ambarawa saat ini telah kelebihan jumlah penghuni hingga 283 orang. Dalam kondisi seperti ini, satu sel tahanan dihuni oleh 30 hingga 40 orang warga binaan.

Padahal, idealnya satu sel tahanan dihuni hanya 10 orang warga binaan. Sehingga di ruang tahanan ini pun kondisinya penuh sesak. Ia juga menyampaikan, karena lapas yang lebih popular dengan lapas Benteng Pendem ini juga menggunakan bangunan eks Benteng Willem I, secara fisik bangunannya sudah semakin rapuh.

Sehingga untuk menempatkan warga binaan ini pihak lapas harus memilih ruangan (sel) yang kondisinya masih relatif bagus dan kuat untuk menampung para narapidana dan tahanan titipan ini. "Beberapa ruangan kondisinya sudah tidak memenuhi sayarat, mengingat bangunan eks Fort Willem I ini dibangun pada tahun 1833 atau era kolonial Belanda," tambah Tejo.

Ia juga menyampaikan, semua lapas yang ada di Jawa Bahkan di Indonesia saat ini memang mengalami kelebihan kapasitas. Bahkan rata-rata kelebihan kapasitas lapas di Indonesia mencapai 600 persen. Dengan kondisi ini, maka lapas Kelas IIA Ambarawa yang bangunanya merupakan pinjaman dari Kodam IV/Diponegoro ini jugasalah satu lapas penerima beban tanggung atas kelebihan kapasitas tersebut.

Seperti tanggal 13 Desember yang lalu, Lapas Kelas II A Ambarawa menerima narapidana titipan dari Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Yang bersangkutan atas nama Ruswan alias Abu Fakhri alias Ruslanalias Pisang Ijo. "Adapun vonis yang dijalani selama 2 tahun 8 bulan. Pemindahan dari Mako Brimob Kelapa Dua melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," katanya.

Sementara itu, di Lapas Kelas II AAmbarawa terdiri atas tiga blok. Masing- masing blok tindak pidana narkotika, tindak pidana umum, dan blok pengasingan. "Kontruksi bangunan yang memang sudah lama rentan terhadap perubahan dan pergeseran kontruksi. Oleh karena itu, kami harus selektif dalam menempatkan warga binaan ke tempat- tempat yang lebih memenuhi syarat," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement