Jumat 22 Dec 2017 14:41 WIB

Tak Semua PKL di Jati Baru Tanah Abang Dapat Tenda

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Endro Yuwanto
Pedagang Kaki Lima (PKL) menata dagangan ketika dilakukanya penutupan Jalan Jatibaru di Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/12).
Foto: Republika/Prayogi
Pedagang Kaki Lima (PKL) menata dagangan ketika dilakukanya penutupan Jalan Jatibaru di Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, mulai Jumat (22/12) sudah ditata. Namun, masih ada beberapa pedagang yang tidak mendapat jatah tenda.

Salah satu pedagang yang tidak mendapatkan tensa adalah Dewi, seorang pedagang minuman. Ia tidak mendapatkan tenda karena tidak memiliki KTP DKI Jakarta. "Yang dapat tenda kebanyakan yang jualan baju. Kami enggak dapat tenda soalnya KTP-nya bukan DKI," kata dia di lokasi, Jumat (22/12).

Dewi serta pedagang lain yang tidak memiliki KTP DKI pun kemudian kembali berjualan di trotoar. Padahal, banyak pedagang yang sudah ditata ke dalam tenda di seberang Stasiun Tanah Abang.

Sementara itu, pedagang yang mendapatkan tenda menyambut baik penataan tersebut. Pedagang itu merasa lebih nyaman berjualan di tenda yang disediakan. "Sangat bahagia karena dikasih tempat," ujar Firdaus, pedagang pakaian anak, saat ditemui di lokasi, Jumat.

Hal yang sama diungkapkan Roni, salah satu pedagang pakaian. Ia mengatakan lega karena tidak perlu diusir Satpol PP. "Biasanya kan kalau di trotoar jualan kejar-kejaran sama Satpol PP. Jadi sangat menyambut baiklah penataan ini," kata Roni.

Terlihat 400 tenda berwarna merah disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk PKL berdagang. Jalan Jati Baru ditutup dan PKL diizinkan berdagang mulai pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement