REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Begitu banyak keutamaan shalat berjamaah yang ter- tuang baik dalam nash Alqur an ataupun hadis. Keutamaannya disertai dengan betapa rugi orang- orang yang mengabaikan shalat berjamaah. Tidak kurang, Rasulullah bersabda jika Allah Taala akan mengampuni segala dosa pelaku shalat jamaah.
Rasulullah selalu melakukan shalat jamaah, baik dalam keadaan musafir, mukim, dalam keadaan ketakutan, maupun ke tika situasi normal. Nabi yang mulia pun tak memberi keringanan saat Abdullah bin Ummi Maktum, sahabat yang buta meminta untuk bisa shalat di rumah. Selama mendengar suara azan, setiap Muslim diwajibkan untuk menunaikan shalat berjamaah.
Dalam kitab Al Umm, Imam Syafii men jelaskan, shalat jamaah adalah ketika beberapa orang melaksanakan shalat dipimpin seorang imam.Ketika salah seorang dari sekumpulan orang memimpin shalat me reka, itulah yang disebut shalat jamaah.
Menurut Imam Syafii, semakin besar jamaah yang dipimpin seorang imam maka lebih mustahab(dianjurkan) dan lebih dekat dengan keutamaan. Imam menjadi unsur utama dalam shalat jamaah. Menjadi imam bisa diminta orang lain atau mengajukan diri.
Menurut Imam Syafii, hal tersebut dibenarkan meski tanpa perintah wali yang biasa me mimpin shalat. Ketentuan ini berlaku untuk shalat Jumat, shalat wajib dan shalat sunah ketika penduduk satu negeri jika tidak ada kehadiran wali (pemimpin).
Menurut Imam Syafii, seorang wali merupakan pihak yang paling berhak untuk menjadi imam shalat. Jika seorang wali memasuki suatu negeri yang dip- impinnya, lalu dia dan orang-orang yang berada di bawah kekuasaannya sudah berkumpul, walilah yang paling berhak menjadi imam.
Tidak boleh seorang pun yang boleh maju memimpin shalat ketika penguasa ada, baik dalam shalat wajib, shalat sunah maupun shalat hari raya. Namun, jika seorang wali menunjuk seseorang sebagai imam, hal itu dibolehkan. Karena orang yang ditunjuk itu memimpin shalat atas mandat yang diberikan oleh wali.
Selain itu, hadis yang bersumber dari Amr bin Salamah mengungkapkan jikalau imam shalat merupakan orang yang tertua.Ini sesuai dengan sabda Nabi SAW yang bersumber dari hadis Malik bin al-Huwairits, "Jika kalian keluar, kumandangkanlah azan lalu kumandangkanlah iqamah kemudian hendaklah yang tertua diantara kalian menjadi imam.
" Meski demikian, dalam hadis lain yang bersumber dari Amr bin Salamah terungkap jika imam pun diutamakan orang dengan hafalan Alquran yang banyak. Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari disebutkan hal tersebut".