Jumat 29 Dec 2017 03:00 WIB

WHO Tetapkan Kecanduan Gim Sebagai Kelainan Mental

Rep: Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Gim Angry Birds Blast (Ilustrasi)
Foto: Youtube
Gim Angry Birds Blast (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  PBB -- Badan Kesehatan Dunia (WHO) untuk pertama kalinya menetapkan kecanduan gim sebagai salah satu kelainan mental yang harus diwaspadai. Hal ini mengundang reaksi negatif di dunia maya.

Juru Bicara WHO Gregory Hartl mengatakan, penetapan ini dilakukan sebab penggunaan internet, komputer, telepon pintar, dan alat elektronik lain telah meningkat secara dramatis dalam beberapa dekade terakhir. Di sejumlah negara, hal ini mengakibatkan masalah kesehatan yang cukup serius.

"Peningkatan itu memberikan manfaat bagi pengguna, misalnya pertukaran informasi yang lebih cepat. Namun, masalah kesehatan akibat penggunaan alat-alat tersebut secara berlebihan juga tercatat," kata Hartl, Kamis (28/12).

Anggota Departemen Kesehatan Mental dan Penyalahgunaan Zat WHO, Vladimir Posnyak menjelaskan, banyak orang yang bermain gim tanpa memiliki kelainan. Namun, kegiatan ini dapat berdampak buruk pada kesehatan apabila dilakukan secara berlebihan.

WHO diketahui memasukkan kecanduan gim dalam daftar kelainan mental pada draft panduan Klasifikasi Penyakit Internasional ke-11 (11th International Classification of Diseases). The Independent mencatat panduan klasifikasi kesehatan WHO itu terakhir diperbarui pada 1990. Dokumen ini rencananya akan dipublikasikan pada 2018.

Dalam draft tersebut, WHO mengidentifikasi kecanduan gim sebagai pola perilaku yang tetap atau berulang untuk bermain gim, baik secara daring dan luring. Ciri penting kecanduan gim muncul ketika pasien lebih memprioritaskan bermain gim daripada kepentingan hidup dan aktivitas sehari-hari.

Ciri lain yaitu adanya keberlanjutan dan eskalasi permainan, meskipun diketahui memiliki dampak negatif. Gejala ini umumnya muncul minimal setahun sebelum diagnosis. Kendati demikian, panduan WHO juga menyatakan hal itu bisa berubah sesuai tingkat keparahan kasus.

Pedoman yang sedang dibuat oleh WHO tersebut rencananya akan menjadi dasar identifikasi tren dan statistik kesehatan secara global. Ini juga akan menjadi standar pelaporan kasus kesehatan dan penyakit yang berlaku secara internasional.

Dengan kata lain, panduan itu akan digunakan oleh para praktisi medis, termasuk dokter dan perawat di 100 negara yang tergabung dalam WHO. Para peneliti bidang kesehatan juga dapat menggunakan dokumen itu untuk mengkategorisasikan kondisi kesehatan pasien.

Masuknya sebuah kelainan dalam daftar klasifikasi penyakit akan mempengaruhi kebijakan dan anggaran kesehatan secara nasional. Artinya, di masa depan, tindakan untuk mengatasi kecanduan gim dapat dibiayai oleh kementerian kesehatan. Padahal, belum ada petunjuk yang dibuat tentang bagaimana mengatasi kondisi ini.

Beberapa lembaga swasta di Britania Raya diketahui menawarkan terapi untuk kecanduan gim, termasuk Pusat Penanganan Kecanduan Britania Raya (UKAT). Selain gim, lembaga ini memberikan terapi untuk kecanduan alkohol, judi, dan penyalahgunaan obat.

"Menarik juga ketika tahu bahwa WHO memasukkan kecanduan gim sebagai kondisi kesehatan mental di tahun 2018," kata juru bicara UKAT kepada the Telegraph.

UKAT menyatakan, peningkatan jumlah pendaftar yang ingin menangani kecanduan gim mencapai 300 persen sejak 2014. Setidaknya ada 36 pasien telah tertangani sejak periode tersebut.

Keputusan WHO ini mengundang reaksi cukup besar. Banyak pihak mempertanyakan hal ini. Seorang pemuda asal Ohio, Vincent Allen, mengaku, senang bermain gim di waktu senggang. Penderita Duchenne Muscular Dystrophy ini menganggap keputusan WHO justru akan memicu kondisi kesehatan lainnya.

"Saya menderita Duchenne Muscular Dystrophy dan depresi. Mari kita lihat berapa banyak kondisi yang lebih parah akan muncul," ujar dia.

Keputusan ini juga bertentangan dengan hasil studi yang dipublikasikan di Molecular Psychiatry bahwa bermain gim menembak dapat mengurangi materi abu-abu di dalam hippocampus di otak.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement