Rabu 03 Jan 2018 17:11 WIB

Kapuspen: Nama KSAU Sudah Terpilih, Tapi...

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Setelah Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menjadi Panglima TNI, jabatan KSAU masih kosong
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Setelah Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menjadi Panglima TNI, jabatan KSAU masih kosong

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayor Jenderal MS Fadhilah menyebutkan, nama perwira tinggi untuk jabatan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) yang baru sudah terpilih. Namun, hal itu masih dalam proses pengusulan nama ke Presiden.

"Tentu sudah. Namun, masih dalam proses," ujar Fadhilah ketika dihubungi Republika.co.id, Rabu (3/1).

Kemudian ia menjelaskan, pada dasarnya, Panglima TNI memilih beberapa calon perwira tinggi yang memenuhi syarat kompetensi dan yang pantas dipilih dari angkatan yang bersangkutan. Dalam hal ini, Panglima TNI akan memilih perwira tinggi di AU untuk mengisi posisi yang sebelumnya diisi oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto itu.

"Pada dasarnya, Panglima TNI memilih beberapa calon Pati yang penuhi syarat kompetensi dan eligible dari Angkatan yang bersangkutan (dalam hal ini TNI AU). Sebagai saran untuk diusulkan kepada Presiden dan mendapat persetujuan," tutur dia.

Fadhilah hanya menjawab proses sedang berlangsung ketika ditanya apakah pemilihan KSAU baru itu sudah masuk ke tahap pengusulan nama ke Presiden atau belum. "Dalam proses," kata dia.

Usai Hadi menjadi Panglima TNI pada 8 Desember 2017 lalu, posisi KSAU masih kosong hingga saat ini. Hadi pun merangkap jabatan, selain jadi Panglima TNI, ia juga beberapa kali berperan sebagai KSAU. Contohnya ketika memberikan brevet terbang kehormatan dari TNI AU kepada para kepala stafnya dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian.

Ketika berkunjung ke Mako Kopassus di Cijantung, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu, Hadi menuturkan alasan mengapa pihaknya agak santai menentukan KSAU yang baru. Menurutnya KSAU dengan Wakil KSAU itu berada di dalam satu kotak, sehingga tugas-tugas bisa dilaksanakan langsung oleh Wakil KSAU tanpa surat perintah dari KSAU.

"Sehingga tugas-tugas itu bisa dilaksanakan secara langsung tanpa surat perintah oleh wakil kepala staf. Jadi semuanya bisa berjalan dengan lancar. Sehingga, proses ini perlu waktu untuk bisa dilaksanakan sesuai mekanisme," kata dia, Senin (18/12) lalu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement