REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Tim gabungan TNI/Polri dan Satpol PP Cianjur, Jawa Barat, mengamankan 242 botol minuman keras berbagai merk dan enam galon minuman keras (miras) oplosan, dalam operasi yang digelar di wilayah perkotaan.
Wakil Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur, Kamis, mengatakan, operasi dan razia miras tersebut rutin dilakukan pihaknya bersama tim gabungan, untuk menghilangkan penyakit masyarakat dan mempersempit peredaran minuman keras di berbagai wilayah.
"Ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk menekan peredaran miras di wilayah Cianjur. Karena akibat menenggak minuman keras dapat menyebabkan berbagai masalah serta memicu terjadinya tindak kriminal," katanya.
Meskipun selama ini, kerap melakukan operasi dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap penjual, namun pedagang masih belum jera. Sehingga pemkab dijelaskan Herman akan lebih gencar melakukan operasi ke berbagai wilayah secara acak dengan harapan tidak ada lagi peredaran minuman keras di wilayah Cianjur.
Dia berharap warga ikut berperan aktif melaporkan jika di wilayahnya ada penjual yang masih menjalankan usahanya berjualan minuman keras.
Peran aktif warga sangat diperlukan karena petugas yang terbatas dengan wilayah yang luas cukup menyulitkan penindakan.
"Kami mengimbau warga Cianjur untuk tidak membeli dan meminum minuman keras karena haram menurut agama, sedangkan dampaknya akan mengganggu kesehatan terutama fungsi dan kerja otak," katanya.