REPUBLIKA.CO.ID, KULONPROGO -- Seorang oknum Kepolisian berpangkat brigadir di Polres Kulonprogo kedapatan memiliki dan menggunakan narkoba jenis shabu-shabu. Pelaku berinisial DT itu ditangkap Dit Res Narkoba Polda DIY pada Rabu (3/1) lalu saat hendak mengambil barang haram tersebut.
Kabid Humas Polda DIY, AKPB Yulianto mengatakan, dari penangkapan pelaku kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 0,66 gram. Dari tangan pelaku, Polisi turut mengamankan satu telfon genggam, satu kartu atm, dan satu bukti transfer.
"Yang bersangkutan adalah anggota polisi disersi, bertugas di Polres Kulonprogo dan saat ini sedang dalam proses pemberhentian dengan tidak hormat," kata Yulianto di Dit Res Narkoba Polda DIY, Senin (8/1).
Ia menerangkan, pelaku ternyata telah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak empat kali. Pada 19 April 2012 terbukti melakukan pelanggaran disiplin dengan hukuman penundaan kenaikan pangkat dua periode dan penempatan khusus selama 21 hari.
Pada 2014, pelaku kembali melanggar disiplin karena tidak masuk kerja secara tidak sah tanpa seizin pimpinan dengan hukuman penundaan kenaikan pangkat satu priode, penempatan khusus 21 hari dan mutasi demosi.
Sedangkan, pada 2016 pelaku lagi-lagi melanggar disiplin karena tidak masuk dinas dengan hukuman teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat satu tahun, penundaan pendidikan selama satu tahun dan penempatan khusus 21 hari.
"Terakhir tahun lalu, yang bersangkutan 30 hari lebih tidak masuk, saat ini masih menunggu putusan PTDH dari Kapolda DIY," ujar Yulianto.
Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, AKBP Wisnu Widarto menuturkan, pelaku pada Oktober tahun lalu sempat masuk daftar pencarian orang. Sementara, seorang teman pelaku yang merupakan warga sipil telah ditangkap dan dalam proses penyidikan.
Walau asal muasal narkoba masih belum dapat dipastikan, dalam persidangan, teman pelaku sempat beberapa kali menyebutkan nama pelaku. Pada 3 Januari 2018 pagi, Polisi mendapat informasi akan ada transaksi narkoba.
"Malamnya betul ada kegiatan mencurigakan di lapangan sekitar Kelurahan Pendowoharjo (Kabupaten Bantul) dan langsung diamankan," kata Wisnu.
Kabid Propam Polda DIY, AKBP Endriari mengungkapkan, Desember lalu sidang kode etik telah dilakukan Polres Kulonprogo, mengingat pelaku masih berstatus anggota di sana. Namun, dari sidang telah diputuskan untuk pemberhentian tidak hormat.
"Tadinya (pelaku) Ditres Narkoba 2012-2014, terus dimutasi ke (Polres) Kulonprogo karena pelanggaran kode etik, dan terakhir Sabhara di Polsek Sentolo," ujar Endri.