Kamis 11 Jan 2018 13:52 WIB

In Picture: MK Gelar Sidang Uji Materi UU Pemilu

.

Red: Mohamad Amin Madani

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat saat memimpin jalannya sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan agenda pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (11/1). (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat bersama Majelis Hakim MK lainnya memimpin jalannya sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan agenda pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (11/1). (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua KPU Arief Budiman mengikuti sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan agenda pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (11/1). (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat bersama Majelis Hakim MK lainnya memimpin jalannya sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan agenda pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (11/1). (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat bersiap memimpin jalannya sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan agenda pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (11/1). (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat saat memimpin jalannya sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan agenda pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (11/1).

 

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Undang-Undang Pemilu. MK mengabulkan proses verifikasi peserta Pemilu 2019 kepada seluruh partai politik. Namun terkait ambang batas presiden atau presidential threshold, MK tidak mengabulkannya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement