Selasa 16 Jan 2018 15:48 WIB

JK Usulkan Anies ke Prabowo tanpa Mahar

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kiri) berbincang dengan Anies Baswedan.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kiri) berbincang dengan Anies Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pengalamannya tidak dimintai mahar saat mengusulkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur DKI kepada Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto. "Pengalaman saya waktu mengusulkan Anies Baswedan ke Pak Prabowo langsung saja diterima, tanpa syarat-syarat. Tidak ada (mahar politik)," kata JK di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (16/1).

Terkait isu permintaan mahar politik dari partai politik kepada bakal calon kepala daerah, Kalla mengatakan, hal itu berimbas pada tingginya biaya ekonomi di daerah tersebut. "Itu memang lanjutannya ialah untuk ongkos mejadi bupati, wali kota, gubernur itu punya mahar, sehingga menyebabkan proses ekonomi, izin di daerah menjadi dibebankan di situ, sehingga terjadilah politik berbiaya tinggi," jelas Wapres.

Isu mahar politik, yang diminta oleh pimpinan partai politik kepada bakal calon kepala daerah, mencuat setelah Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti mengaku 'dipalak' oleh Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto.

La Nyalla mengaku dimintai uang hingga Rp 40 miliar sebagai bentuk mahar bila dirinya ingin maju dalam pemilihan gubernur Jawa Timur. Terkait akan hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengirimkan surat pemanggilan kepada La Nyalla untuk menjelaskan kronologi politik uang tersebut.

"Bawaslu Jatim sudah melayangkan surat ke Pak La Nyalla, kemarin suratnya sudah ada. Maka dari itu kami minta kepada Bawaslu Jawa Timur untuk menindaklanjutinya dengan memanggil yang bersangkutan," kata Anggota Bawaslu Rahmat Bagja.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement