Selasa 16 Jan 2018 17:02 WIB

JK: Prabowo Terima Anies tanpa Syarat

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla
Foto: Republika/Rizki Jaramaya
Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla membeberkan pengalamannya tidak dimintai mahar ketika mengusulkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur DKI Jakarta, kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo. Menurutnya, ketika itu Prabowo langsung menerima usulannya tanpa memberikan syarat apapun.

"Pengalaman saya waktu mengusulkan Anies Baswedan ke Pak Prabowo langsung saja diterima tanpa syarat-syarat, tidak ada itu," ujar Jusuf Kalla yang ditemui di kantornya, Selasa (16/1).

Terkait dengan isu permintaan mahar dari partai politik kepada bakal calon kepala daerah, Jusuf Kalla mengatakan, hal tersebut dapat berimbas kepada tingginya biaya ekonomi daerah. Menurutnya, jika kepala daerah tersebut terpilih dengan proses mahar maka kecenderungannya akan menjadi beban ke kebijakan anggaran di daerah.

"Akibat ongkos untuk menjadi bupati, wali kota, gubernur semakin mahal sehingga menyebabkan proses ekonomi, izin di daerah menjadi dibebankan ke situ pada ujungnya, sehingga terjadilah ekonomi yang agak berbeda tinggi," kata Jusuf Kalla.

Jusuf Kalla menegaskan, budaya permintaan mahar politik ini sebetulnya bisa dihilangkan. Adapun larangan untuk memberikan mahar politik tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga tidak perlu ada sanksi baru.

"Di undang-undang sudah ada, tidak boleh ada money politic, jadi tidak perlu ada sanksi baru," ujar Jusuf Kalla.

Sebelumya, isu mahar politik yang diminta oleh pimpinan partai politik kepada bakal calon kepala daerah, mencuat setelah Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti mengaku 'dipalak' oleh Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto. La Nyalla mengaku dimintai uang hingga Rp 40 miliar sebagai bentuk mahar bila dirinya ingin maju dalam pemilihan gubernur Jawa Timur

Terkait hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengirimkan surat pemanggilan kepada La Nyalla untuk menjelaskan kronologi politik uang tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement