REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan, ada 1.107 bakal calon kepala daerah yang telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) hingga Jumat (19/1) petang. Perbaikan dokumen LHKPN dijadwalkan ditutup pada 20 Januari.
"Hingga pukul 18.00 WIB, ada 1.107 bakal calon kepada daerah yang sudah menyerahkan LHKPN. Dari jumlah ini, sudah kami verifikasi dan kami berikan tanda terima untuk melaporkan ke KPU kepada 985 bakal calon kepalada daerah, " ujarnya lewat pesan singkat, Jumat.
Sementara itu, berdasarkan data dari KPU, ada 1.150 bakal calon kepala daerah yang sudah mendaftar sebagai peserta Pilkada 2018. Menurut jadwal, batas akhir penyerahan LHKPN jatuh pada Jumat sore.
Pahala menegaskan jika LHKPN sangat penting sebagai syarat pencalonan di Pilkada. "Semangatnya untuk transparansi calon kepala daerah agar terhadap harta pribadinya. Jadi nanti kalau terpilih kita lihat transparansi pengelolaan daerahnya," kata Pahala.
Terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan LHKPN merupakan syarat yang wajib dilengkapi oleh bakal calon kepala daerah. Bakal calon kepala daerah terancam gugur dalam Pilkada jika tidak memenuhi penyerahan LHKPN ini.
"Persyaratan itu kan bagian yang tidak terpisahkan satu dengan lainnya. Artinya syarat-syarat itu harus lengkap 100 persen. Jika tidak 100 persen ya dia (bakal calon) tidak memenuhi syarat secara lengkap. Maka konsekuensi logisnya ya berarti dia dianggap persyaratannya tidak lengkap," ujar Wahyu ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat.
Dengan demikian, yang bersangkutan berpotensi gugur sebagai bakal calon kepala daerah. Sebaliknya, lanjut Wahyu, bakal calon kepala daerah yang dinyatakanmemenuhi syarat adalah mereka yang semua syarat-syaratnya lengkap. KPU sendiri memberikan waktu bagi bakal calon kepala daerah untuk memperbaiki dokumen laporan LHKPN hingga Sabtu (20/1).
Karena itu, kata Wahyu, jika ada bakal calon kepala daerah tidak menyerahkan dokumen perbaikan LHKPN hingga waktu yang ditentukan tersebut, maka dia tidak akan memenuhi syarat pendaftaran bakal calon kepala daerah. "Betul, tanggal 20 Januari itu final. Artinya kan sebenarnya waktu yang diberikan untuk bakal calon dalam regulasi KPU kan memadai. Namun, jika ada puluhan orang yang belum menyerahkan (kepada KPK) sementara yang lainnya sudah memenuhinya, maka kami justru mempertanyakan bagaimana? (hal tersebut bisa terjadi)," ungkapnya.
Namun, Wahyu juga mengingatkan bahwa pasti ada berbagai status terkait belum diserahkannya LHKN itu. Bisa jadi, kata dia, bakal calon kepala daerah masih memproses dokumennya, masih menghitung tetapi sudah memberikan konfirmasi awal.
"Maksudnya, belum mendaftarkan LHKPN atau sudah mendaftarkan tapi dalam perbaikan kan berbeda. Misalnya, bakal calon pernah melapor ke KPK, tetapi untuk standar-standar tertentu aplikasinya belum match misalnya, atau ada laporan secara manual dan ada perbaikan, Ini berbeda dengan kondisi kalau dia belum maporkan sama sekali, " tambahnya.
Karena itu, jika sudah melakukan konfirmasi awal, maka bakal calon kepala daerah hanya tinggal melakukan perbaikan dokumen saja. Wahyu berharap kesempatan hingga batas akhir perbaikan pada 20 Januari dapat dimanfaatkan oleh bakal calon dengan sebaik mungkin.