Kamis 25 Jan 2018 16:14 WIB

Pimpinan DPR Serahkan ke KPK Soal Aliran Dana Proyek Bakamla

Di persidangan, empat anggota DPR disebut saksi menerima aliran dana.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua DPR-RI, Agus Hermanto di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan, Selasa (31/10).
Foto: Republika/Singgih Wiryono
Wakil Ketua DPR-RI, Agus Hermanto di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan, Selasa (31/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Empat anggota DPR diduga menerima aliran dana pengadaan satellite monitoring dan drone Badan Keamanan Laut (Bakamla). Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum, khususnya KPK.

Ia pun mengajak kepada semua pihak, tidak hanya legislatif, melainkan juga kepada masyarakat untuk sama-sama memberikan pengawasan dan dukungan terhadap terlaksananya sidang tersebut. "Sehingga menjadikan hal yang terbaik dan menjadikan hal yang betul-betul faktual keadaannya seperti apa yang ada sebenarnya," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/1).

Agus juga mengimbau perlunya mengedepankan asas praduga tak bersalah agar tidak menjustifikasi siapa pun yang disebut dalam kesaksian Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Dharmawansyah di PN Tipikor, Rabu (24/1) kemarin. Dalam sidang terdakwa Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hassan di PN Tipikor kemarin, Dirut PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Dharmawansyah yang merupakan saksi kasus suap Bakamla menyebutkan sejumlah nama anggota DPR yang menerima aliran uang tersebut.

Beberapa nama yang diduga menerima uang tersebut diantaranya politikus PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, Politikus Partai Golkar, Fayakhun Andriadi, Politikus PKB, Bertu Merlas, dan Politikus Nasdem, Donny Priambodo. Eva yang dikonfirmasi mengenai hal ini membantah menerima aliran dana dan baru tahu proyek di Bakamla dari pemberitaan di koran.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement