Jumat 26 Jan 2018 07:01 WIB

Ini Enam Tantangan Perwakafan di Indonesia

Wakaf bagi kebanyakan umat Islam masih identik dengan harta tidak bergerak.

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Tanah wakaf (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Tanah wakaf (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Potensi wakaf sangat besar untuk meningkatkan kesejahteraan umum, sehingga wakaf saat ini tengah gencar disosialisasikan kepada masyarakat. Namun, ada beberapa tantangan untuk pengelolaan wakaf di Indonesia.

Hal diungkapkan Sekjen Kementerian Agama, Nur Syam dalam acara pembukaan kegiatan rapat kerja Badan Wakaf Indonesia (BWI) di Gedung Kebon Sirih, Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (24/1) belum lama ini. "Sedikitnya enam tantangan perwakafan yang perlu mendapat perhatian kita semua," ujar Nur Syam saat membuka acara tersebut mewakili Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Tantangan pertama, kata dia, yaitu terkait validasi data aset wakaf, termasuk wakaf uang atau wakaf tunai. Kedua, peningkatan pengumpulan wakaf uang. Ketiga, sertifikasi tanah wakaf. Keempat, sengketa tanah wakaf yang memerlukan mediasi dan advokasi serta ruislag (tukar guling) tanah wakaf yang bermasalah.

Tantangan kelima, lanjut dia, yaitu pemanfaatan aset wakaf untuk kegiatan ekonomi produktif yang memberi nilai tambah bagi kesejahteraan umat. Keenam, kapasitas dan rasa tanggung jawab para nazir.

Karena itu, Nur Syam meminta perhatian seluruh jajaran pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk melakukan penanganan terhadap isu-isu aktual perwakafan khususnya yang bersentuhan langsung dengan peran BWI di tingkat pusat.

"BWI perlu memberi perhatian terhadap kinerja Perwakilan BWI di daerah-daerah yang belum semua menjalankan mampu fungsinya sebagaimana mestinya disebabkan berbagai kendala dan keterbatasan, termasuk kendala biaya operasional dan sumber daya organisasi yang masih menjadi isu krusial di sejumlah provinsi," ucap Nur Syam.

Tantangan lainnya, tambah dia, yaitu belum meratanya pemahaman wakaf masyarakat terhadap ketentuan Undang-Undang No 41 tahun 2004, khususnya tentang wakaf dan jenis-jenis wakaf, belum optimalnya pengelolaan aset tanah wakaf secara produktif, masih banyaknya nazir yang belum profesional, belum tersedianya data base wakaf, serta belum optimalnya jejaring pemberdayaan dan pengembangan wakaf uang.

Menurut dia, wakaf bagi kebanyakan umat Islam di Tanah Air masih identik dengan harta tidak bergerak, seperti wakaf tanah atau bangunan. Baru belakangan ini masyarakat dikenalkan dengan wakaf dalam bentuk harta bergerak, kebanyakan orang menyebut dengan Wakaf Uang. "Saya berharap, terobosan pengelolaan wakaf produktif dan wakaf uang juga perlu menjadi perhatian kita bersama," kata Nur Syam.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement