REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Video di media sosial yang menunjukan pasien W (30 tahun) yang marah karena dilecehkan oleh seorang perawat menjadi viral. Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nahe'i menuturkan bahwa kasus pelecehan yang ternyata terjadi di National Hospital Surabaya ini merupakan kekerasan seksual di ruang kerja.
"Komnas perempuan telah mencatat beberapa bentuk kekerasan seksual dan ranah terjadinya, antara lain kekerasan seksual di ruang kerja. Kekerasan yg terjadi di salah satu rumah sakit itu adalah bentuk kekerasan seksual di tempat kerja," papar Imam pada Republika.co.id, Jumat (26/1).
Dia menyampaikan bahwa Komnas Perempuan mengutuk segala sesuatu bentuk kekerasan seksual. "Terutama dilakukan oleh otang yang seharusnya melindungi dan kepada orang yang berada dalam situasi rentan," lanjutnya.
Hal serupa dipaparkan oleh Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur Sitepu. Dia menyampaikan bahwa proses hukum segera diselesaikan.
"Melakukan kekerasan dalam bentuk apapun pada perempuan dan anak, bukan hanya kekerasa seksual, kadang kita kan terpesona heboh dengan kekerasan seksual. Pelecehan pelecehan itu juga sebenarnya ada ruang hukumnya. dimana pelaku mendapatkan hukum pidana," papar Pribudarta.