REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto membenarkan akan digelarnya aksi demo oleh para pengemudi ojek daring pada Senin (29/1). Menurut dia, kepolisian sudah mendapatkan surat pemberitahuan terkait aksi demonstrasi yang dinamai aksi 291 tersebut.
"Hasil konfirmasi dengan Polda Metro Jaya, benar akan ada demo pengemudi taksi online," kata Setyo saat dikonfirmasi Republika.co.id, Sabtu (27/1).
Jumlah peserta aksi tersebut belum bisa dipastikan. Akan tetapi, Setyo menegaskan kepolisian siap melakukan langkah pengamanan untuk aksi yang kabarnya akan digelar di dekat Istana Negara tersebut. "Untuk pengamanan, secara teknis akan disiapkan oleh Polda Metro Jaya," ujar dia.
Setyo mengimbau agar peserta unjuk rasa tetap menjaga keamanan dan ketertiban baik sebelum, pada saat, dan setelah demo. Peserta dituntut tetap menghormati hak dan kepentingan masyarakat umum.
Rencana aksi besar-besaran oleh pengemudi ojek daring beredar luas melalui media sosial dan aplikasi perpesanan Whatsapp. Puluhan ribu pengemudi ojek daring dikabarkan akan ikut aksi tersebut. Mereka akan berunjuk rasa ke Istana Negara menuntut pembatalan Permenhub 108 tahun 2017 yang dianggap merugikan nasib ojek daring.
Permenhub tersebut akan berlaku mulai 1 Februari 2018. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan lewat Permenhub 108, pemerintah berusaha menciptakan level persaingan yang setara antara angkutan online dengan konvensional. Sebab, ia tidak ingin kehadiran angkutan online mendominasi semua pasar sehingga mematikan angkutan konvensional. "Karena itu, dalam Permenhub 108, ada ketentuan mengenai kuota kendaraan," ujarnya.