Kamis 01 Feb 2018 14:07 WIB

Islam di Negeri Seribu Syahid

Rezim kolonial Prancis rusak kebudayaan tradisional Aljazair

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Agung Sasongko
Warga Aljir, Aljazair, Jumat (8/12), menggelar demo menentang pengakuan Presiden Amerika Serikat Donald Trump atas Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
Foto: AP Photo/Anis Belghoul
Warga Aljir, Aljazair, Jumat (8/12), menggelar demo menentang pengakuan Presiden Amerika Serikat Donald Trump atas Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ini disebabkan, ribuan orang tewas saat berusaha mempertahankan agama dan identitas mereka pada masa penjajahan Prancis.

Pada 1246 H/1830 M, Prancis berhasil menduduki Aljazair.

Prancis ingin menjadikan Aljazair sebagai titik tolak perluasan wilayahnya di Benua Afrika setelah gagal mempertahankan koloni-koloninya di India dan Benua Amerika. Aljazair dijajah Prancis selama 132 tahun dan merdeka pada 1962 setelah pe rang yang menyakitkan.

Salah satu tokoh yang terkenal menggaungkan perlawanan terhadap Prancis, yaitu Abdul Qadir al-Jaza'iri. Pada saat menjajah Aljazair, rezim kolonial Prancis merusak kebudayaan tradisional Muslim Aljazair yang telah ada sejak kedatangan Islam di Afrika Utara.

Muslim Aljazair tidak bisa mengadakan pertemuan publik, membawa senjata api, atau meninggalkan rumah atau desa mereka tanpa izin. Agar dapat menjalani aktivitas secara normal, warga Aljazair harus menjadi warga negara Prancis, dengan hak penuh dan harus meninggalkan ajaran Islam. Badan Amal Islam dianggap sebagai milik pemerintah dan disita.

Sebagian besar sekolah Alquran tra disional dianggap membahayakan dan di tutup Prancis. Mereka mengganti sekolah ber basis Islam menjadi sekolah Prancis de ngan sistem pembelajaran berbahasa Pran cis dan mengajarkan tentang kebudayaan Prancis.

Prancis juga berusaha menghapus bahasa Arab sebagai bahasa resmi yang digunakan masyarakat Berber. Seluruh warga Aljazair diperintahkan mengguna kan bahasa Prancis dalam kehidupan sehari-hari. Pada 1847, Prancis membuat peraturan code de i'indengenat.

Peraturan ini menelan banyak korban dari umat Islam. Hukuman ini diberlakukan karena pihak Prancis beranggapan masyarakat Muslim ini banyak yang tidak patuh dengan mela kukan pengkhianatan terhadap Prancis.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement