Ahad 04 Feb 2018 05:16 WIB

AJI Kecam Pengusiran Jurnalis BBC dari Asmat

Ketiga jurnalis BBC tak bisa melanjutkan aktivitas

Aliansi Jurnalis Indonesia.
Foto: Republika/Wihdan
Aliansi Jurnalis Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Alians Jurnalis Independen (AJI) mengecam pengusiran tiga jurnalis BBC dari Asmat, Papua, dengan alasan membuat ciutan di media sosial, twitter terkait bantuan kemanusiaan. "Kami mengecam pengusiran jurnalis BBC ini. Peristiwa ini juga mengesankan ada ketakutan pemerintah terhadap peliputan media asing soal kondisi Papua," kata Abdul Manan, Ketua Umum AJI Indonesia melalui siaran persnya diterima di Makassar, Sabtu (3/2).

Berdasarkan informasi diterima, ketiganya tidak bisa melajutkan aktivitas jurnalistiknya setelah diperiksa polisi di Asgat, Asmat, karena dimintai keterangan petugas imigrasi di Timika, Mimika. Tiga kontributor dan jurnalis BBC Indonesia, yaitu Dwiki, Affan dan Rebecca.

Dari pemeriksaan terhadap ketiganya diketahui mereka diperiksa karena salah satunya membuat cuitan di akun Twitter-nya. Dalam teks dan foto, soal bantuan untuk anak yang mengalami gizi buruk di Asmat berupa mie instan, minuman ringan dan biskuit.

Informasi resmi dari Kodam Cenderawasih dan Imigrasi menyatakan bahwa cuitan itu yang menjadi alasan polisi dan imigrasi memeriksa jurnalis BBC itu. Usai diperiksa polisi, Jumat, 2 Februari 2018, Dwiki terbang ke Jakarta dari Agats. Sedangkan Affan dan Rebecca diperiksa di Imigrasi Mimika hingga Sabtu, 3 Februari 2018.

Karena menjalani pemeriksaan, Rebecca dan Affan tidak dapat melanjutkan liputan. Keduanya, dikawal aparat keamanan menuju Bandara Timika, untuk penerbangannya ke Jakarta, Sabtu pagi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun AJI, tidak ada bukti adanya pelanggaran administratif yang dilakukan tiga jurnalis BBC ini. Pelarangan peliputan terhadap jurnalis asing yang sebelumnya terjadi sering kali menggunakan alasan administratif, yaitu tidak memiliki visa jurnalistik.

Padahal Rebecca adalah pemegang visa jurnalis, mempunyai kartu izin peliputan yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri dan memiliki izin tinggal sementara (Kitas) di Indonesia. Pihaknya menyesalkan soal cuitan itu menjadi dasar untuk menghalangi aktivitas peliputan jurnalis di Papua.

Selain itu, meskipun tidak ditemukan ada pelanggaran administratif, mereka juga tidak bisa melanjutkan liputannya karena aparat keamanan mengawalnya menuju bandara untuk diterbangkan ke Jakarta.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement