REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan, Pemprov DKI Jakarta masih perlu melakukan kajian sebelum becak masuk Jakarta. Dua kajian perlu dilakukan yakni aspek hukum dan ekonomi sosial.
"Yang pertama kajian hukum, karena sudah ada aturan yang berlaku, itu harus dikaji yang sudah berlaku tentang pelarangan becak itu di Pasal 29 Perda nomor 8 tahun 2017," kata Halim saat dikonfirmasi, Ahad (4/2).
Untuk kajian yang kedua adalah kajian ekonomi sosial yakni diperkirakan akan adanya urbanisasi dengan skala besar dari masyarakat luar DKI Jakarta. Mereka akan bekerja menarik becak di Ibu kota. "Kita juga bisa lihat bagaimana tingkat kehidupan masyarakat yang menarik becak ini, kalau bisa ditinggikan yang lebih bagus lagi," ujar dia.
Selain dua hal tersebut, Halim juga melihat dari sisi kemacetan yang akan semakin parah dan pelanggaran yang berakibat pada kecelakaan. Halim melihat dari catatan kepolisian terhadap angka kecelakaan yang didominasi oleh kendaraan roda dua.
"Yang dulu saja sepeda motor ini melawan arus, kemudian juga terjadi banyak korban dan pelaku kecelakaan. Jadi harus diperhatikan oleh Pemda apabila mau diberlakukan operasional becak di Jakarta," tutur Dirlantas.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mewacanakan untuk menghidupkan kembali transportasi massal becak di Jakarta. Untuk merealisasikannya, Anies akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyusun aturannya. Dalam aturan tersebut, akan tertuang ketentuan seperti zona pengoperasian becak, sampai sanksi bila terjadi pelanggaran.