Kamis 08 Feb 2018 16:28 WIB

Wagub NTB tak Sepakat dengan Rencana Impor Jagung

Impor jagung akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan industri.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Nur Aini
Seorang buruh tani memanen jagung di lahan pertanian jagung kawasan Tongas, Probolinggo, Jawa Timur, Sabtu (26/8). Kementerian Pertanian menargetkan produksi jagung nasional hingga Desember 2017 mencapai 24,5 juta ton dengan melibatkan 67 juta kepala keluarga petani dan angka tanam seluas tiga juta hektare (ha) untuk memenuhi kebutuhan jagung nasional mencapai 19 juta ton per tahun.
Foto: Umarul Faruq/Antara
Seorang buruh tani memanen jagung di lahan pertanian jagung kawasan Tongas, Probolinggo, Jawa Timur, Sabtu (26/8). Kementerian Pertanian menargetkan produksi jagung nasional hingga Desember 2017 mencapai 24,5 juta ton dengan melibatkan 67 juta kepala keluarga petani dan angka tanam seluas tiga juta hektare (ha) untuk memenuhi kebutuhan jagung nasional mencapai 19 juta ton per tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Wakil Gubernur NTB Muhammad Amin mengaku tidak setuju dengan rencana pemerintah pusat melakukan impor jagung. Menurutnya, kebijakan ini tidak sesuai dengan yang terjadi di NTB

"Saya kira jangan dulu, jagung kita masih cukup, produksi 2,1 juta ton dari sebelumnya yang sebesar 900 ribu ton, ada kenaikan luar biasa," ujar Amin di Mataram, NTB, Kamis (8/2).

Amin menilai, masyarakat dan industri di NTB tidak menginginkan adanya impor jagung karena dinilai tidak dibutuhkan. Amin menyebutkan, strategi NTB dalam peningkatan produksi jagung sudah cukup bagus. Selain itu, harga jagung dinilai berpihak bagi petani.

"Secara ekonomi (impor jagung) merugikan petani kita, sejauh ini kita tidak butuh (impor) jagung karena industri yang butuh jagung tidak banyak dan signifikan," ujar Amin.

Kendati begitu, Amin memperkirakan impor jagung digunakan untuk menutupi kekurangan kebutuhan jagung di daerah-daerah lain. "Kalau (pemerintah) pusat impor mungkin untuk daerah lain yang membutuhkan. Kalau kita impor jagung kira-kira untuk apa jagung itu ke sini (NTB), apa ada pabrik pakan atau olahan di sini, kan tidak ada, selama ini kita ekspor saja tidak perlu impor," ucap Amin.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Persetujuan Impor (PI) jagung sebanyak 171.660 ton untuk kebutuhan industri dalam negeri bagi lima perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P). "Total PI yang sudah keluar tahun 2018 sebanyak 171.660 ton untuk lima perusahaan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan, Ahad (4/2).

Kemendag telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Jagung. Dalam aturan tersebut disebutkan jagung dapat diimpor untuk memenuhi kebutuhan pangan, pakan, dan bahan baku industri. Impor jagung untuk memenuhi kebutuhan pakan hanya bisa dilakukan oleh Perum Bulog setelah mendapatkan penugasan dari pemerintah.

Impor jagung untuk pemenuhan kebutuhan pangan hanya dapat dilakukan oleh Perum Bulog dan perusahaan pemilik API-P. Sementara impor jagung untuk bahan baku industri hanya bisa dilakukan oleh perusahaan pemegang API-P.

Jagung yang diimpor oleh perusahaan pemilik API-P hanya dapat digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk kebutuhan proses sendiri dan dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain. Untuk mendapatkan persetujuan impor tersebut, perusahaan pemilik API-P harus mengajukan izin secara elektronik, dengan melampirkan API-P, dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Selain itu, bukti penguasaan tempat penyimpanan dan surat pernyataan dari pemohon yang mencantumkan kapasitas produksi industri berbahan baku jagung. Saat ini, impor jagung tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Kementerian Pertanian. "Sesuai arahan rakor di tim tata niaga impor (tanpa rekomendasi), untuk melakukan penyederhanaan perizinan," ujar Oke.

Pada 2017, total persetujuan impor jagung yang telah dikeluarkan sebanyak 524.425 ton. Dari jumlah persetujuan impor tersebut, total realisasi sebesar 301.487 ton.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement