REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur RS Medika Permata Hijau Hafil Budianto Abdulgani untuk diperiksa dalam kasus tindak pidana merintangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur RS Medika Permata Hijau Hafil Budianto Abdulgani sebagai saksi untuk tersangka Bimanesh Sutarjo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/2).
Selain Hafil Budianto Abdulgani, KPK juga memanggil dokter RS Medika Permata Hijau Nadia Husein Hamedan sebagai saksi untuk tersangka Bimanesh Sutarjo. Nama Hafil sempat disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam persidangan dengan terdakwa Fredrich Yunadi yang digelar Kamis (8/2).
Dalam dakwaan, Hafil yang juga Direktur RS Medika Permata Hijau diminta persetujuannya agar Setya Novanto dapat dirawat inap dengan diagnosa menderita beberapa penyakit, salah satunya hipertensi. Namun, Hafil mengatakan agar tetap sesuai prosedur yang ada yaitu melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) terlebih dulu untuk dievaluasi dan baru bisa dirujuk ke dokter spesialis oleh dokter yang bertugas di IGD.
KPK telah menetapkan Bimanesh Sutarjo yang merupakan dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi di RS Medika Permata Hijau sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.
Bimanesh diduga bekerja sama dengan Fredrich Yunadi untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Dalam dakwaan Fredrich, Bimanesh juga disebut membuat surat pengantar rawat inap untuk Novanto manggunakan form surat pasian baru IGD, padahal dia bukan dokter jaga IGD.
Pada surat pengantar rawat inap itu, Bimanesh menuliskan diagnosis hipertensi, vertigo dan diabetes melitus, serta membuat catatan harian dokter yang merupakan catatan hasil pemeriksaan awal terhadap pasien padahaI dr Bimanesh belum pernah memeriksa Setya Novanto dan tidak mendapatkan konfirmasi dari dokter yang menangani Setya Novanto sebelumnya di RS Premier Jatinegara.
Atas perbuatannya tersebut, Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.