REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat paripurna DPR yang juga dihadiri Pemerintah telah mengesahkan Rancangan Undang Undang tentang perubahan kedua atas Undang undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (DPRD) menjadi Undang-undang.
(Baca: RUU MD3 Disahkan, Fraksi Nasdem dan PPP Walk Out)
Meski diwarnai aksi walk out dari dua fraksi yakni Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi PPP, namun pimpinan sidang rapat paripurna Fadli Zon tetap menanyakan pengesahan Revisi UU MD3 tersebut kepada peserta rapat paripurna.
"Selanjutnya kami menanyakan apakah Rancangan Undang Undang atas perubahan kedua tentang UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 bisa disahkan menjadi UU?" ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (12/2).