Senin 19 Feb 2018 12:27 WIB

Yusril Daftarkan Gugatan Sengketa Pemilu Sore ini

Yusril menegaskan bahwa keputusan KPU yang tidak meloloskan PBB tidak benar.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra mengatakan dirinya akan mendaftarkan gugatan atas hasil verifikasi parpol kepada Bawaslu pada Senin (19/2) sore. Yusril menegaskan bahwa keputusan KPU yang tidak meloloskan verifikasi PBB tidak benar.

"Nanti sore kami akan mendaftarkan gugatan ke Bawaslu. Kami sudah mendapatkan bukti bahwa hasil pleno KPU Provinsi Papua Barat telah menyatakan bahwa PBB sudah memenuhi syarat di atas 75 persen kabupaten /kota di sana, " ujar Yusril, Senin (19/2).

Yusril juga mengungkapkan bahwa keputusan KPUD Kabupaten Manokwari Selatan yang semula menyatakan PBB tidak memenuhi syarat di kabupaten itu pun sudah dikoreksi oleh KPU Provinsi Papua Barat. Yusril mengaku jika telah mengantongi berita acara bahwa PBB dinyatakan memenuhi syarat di Papua Barat.

"Dari KPU Provinsi Papua Barat kami punya, begitu juga rekaman video pengumumannya, saksi-saksiserta pemberitaan media lokal. Tapi setelah pleno, kami menduga KPU Provinsi Papua Barat merubah berita acara yang tadinya memenuhi syarat menjadi tudak memenuhi syarat, " katanya.

Atas perubahan itu, PBB sebelumnya sudah menyampaikan informasi kepada KPU pusat. Namun, kata dia, KPU tidak memberikan jawaban pasti.

"Sampai saat pengumunan KPU menyatakan PBB tidak memenuhi syarat di Provinsi Papua Barat, tepatnya di Manokwari Selatan. Akibatnya PBB dinyatakan tidak lolos ikut Pemilu 2019. Sebelumnya, komisioner KPU juga mengatakan PBB tidak memenuhi syarat di Sumatera Utara. Tapi kemudian meralat dan minta maaf," jelasnya.

Sebelumnya, pada Sabtu (17/2), KPU resmi menetapkan 14 parpol sebagai peserta Pemilu 2019. Keempatbelas parpol tersebut terdiri dari 10 parpol lama dan empat parpol baru.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka pembacaan hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 secara nasional di Grand Mercure Hotel, Harmoni, Jakarta Pusat. Dalam pembacaan hasil verifikasi itu, KPU menyatakanPartai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) memenuhi semua syarat verifikasi parpol secara nasional.

Empat parpol ini merupakan parpol baru dan belum pernah mengikuti pemilu sebelumnya. Sementara itu, ada 10 parpol lama yang merupakan peserta Pemilu 2014 juga dinyatakan memenuhi syarat verifikasi parpol secara nasional.

Kesepuluh parpol itu adalahPDIP, Golkar, PPP, PKB, Partai NasDem, Hanura, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKS dan PAN. Secara rinci, KPU menyebut 14parpol dinyatakan lolos verifikasi kepengurusan tingkat pusat, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota serta memenuhi syarat keanggotaan sebagaimana perhitungan sampel dan memenuhi sebaran kepengurusan sekurang-kurangnya 50 persen jumlah kecamatan pada 75 persen sebaran kabupaten/kota di 34 provinsi.

Sementara itu, dua parpol lain yakni PBB dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi parpol calon peserta pemilu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement