REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menggandeng sejumlah Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk menyalurkan dana zakat yang dihimpun Baznas. Ke depannya akan ada kerja sama yang lebih terorganisir untuk menyalurkan zakat Baznas melalui LAZ berbasis organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.
Baznas menggandeng Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah Muhammadiyah (Lazismu), NU Care-Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (Lazisnu), dan Lembaga Zakat Nasional (Laznas) Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII). Serta Baitul Maal Hidayatullah dan Pusat Zakat Umat (PZU) Persatuan Islam (Persis). Baznas akan dibantu LAZ berbasis ormas-ormas tersebut dalam penyaluran zakat.
"Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan MUI, Lazismu, Lazisnu serta LAZ dari berbagai ormas seperti Laznas DDII, Baitul Maal Hidayatullah, PZU Persis dan Wahdah Islamiyah," kata Ketua Baznas, Profesor Bambang Sudibyo di Kantor MUI, Jakarta, Senin (19/2).
Bambang mengatakan, sebagaimana amanat Pasal 5 Ayat 1 UU Zakat Nomor 23 Tahun 2011, untuk melaksanakan pengelolaan zakat, pemerintah membentuk Baznas. Kemudian Pasal 6 UU Zakat menegaskan, Baznas merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional. Pasal 17 berbunyi, untuk membantu Baznas dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ.
Dalam pendistribusian dana Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS), Baznas melakukan penyaluran melalui Baznas provinsi dan kabupaten atau kota. Serta melalui ormas, yayasan dan lembaga yang menangani mustahik. Bisa langsung kepada mustahik maupun melalui kerja sama di bidang-bidang tertentu dalam membantu mustahik.
"Hari ini adalah simbolisasi pendistribusian zakat Baznas melalui LAZ, dukungan ormas-ormas dalam pendistribusian zakat Baznas akan membantu penyaluran yang transparan, merata dan akuntabel di mata masyarakat," ujarnya.
Baznas menginformasikan, pendistribusian zakat melalui LAZ akan menyasar bidang sosial, pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi. Seluruh pendistribusian disalurkan kepada asnaf dan dipertanggungjawabkan. Disamping itu, Baznas juga akan mendorong capacity building LAZ dalam mendistribusikan zakat.
Dalam pengumpulan zakat maupun pendistribusian, Baznas akan terus dipandu oleh syariat Islam, Fatwa MUI, tuntunan ulama dan perundangan yang berlaku. Baznas akan mendistribusikan zakat secara efektif, efisien, cermat dan berhati-hati.