REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI), Djudju Purwantoro, menyesalkan terjadinya penganiayaan terhadap pemuka agama yang dilakukan oleh diduga orang gila gaya baru (OGGB). Dia melihat, seperti ada upaya kriminalisasi dan intimidasi yang terstruktur dan massive oleh suatu kekuatan yang belum jelas, atau sengaja tidak diperjelas oleh pihak berwajib atau penguasa negeri ini.
"Tidak tampak sedikitpun adanya early warning baik dari pihak aparat keamanan atau inteligen di negeri ini. Dalam upaya penanganan tindak pidana kriminal tersebut, pihak berwajib harus membongkar sampai tuntas aktor intelektualnya," jelas Djuju, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (21/2).
Djuju mengaku, heran dengan rangkaian peristiwa pembunuhan dan upaya kriminalisasi kepada para ulama dan ustaz, seperti skenario dan ada sutradaranya saja. Kemudian peristiwa hukum tersebut terjadi bisa secara berurutan dari satu tempat ke tempat lain, utamanya di daerah Jawa Barat.
Dikatakan Djuju, secara hukum adalah suatu keanehan dan di luar prosedur atau due process of law kepada pelaku yang tertangkap langsung saja dituduh sebagai orang gila. Padahal, belum dilakukan pemeriksaan secara medis dengan teliti dan detail.
"Apakah kalau memang benar orang gila kok mereka bisa memilih dan menyasar korbannya hanya kepada ulama atau ustaz," kata Djuju dengan heran.
Djuju melihat secara kasat mata seperti ada pembiaran dan diskriminasi atas kasus tersebut. Selain itu, tampaknya lembaga intelijen juga tidak serius mengantisipasinya. Sehingga, kasus penyerangan terhadap pemuka agama terus terjadi dengan pola yang sama.