Jumat 23 Feb 2018 14:51 WIB

Uni Eropa Siapkan Sanksi untuk Jenderal Myanmar

Sanksi diberikan terkait pembunuhan Muslim Rohingya.

Rep: Marniati/ Red: Teguh Firmansyah
Pengungsi Muslim Rohingya melintasi sungai Naf di perbatasan Myanmar-Bangladesh, untuk menyelematkan diri mereka dari genosida militer Myanmar. (foto file)
Foto: AP/Bernat Armangue
Pengungsi Muslim Rohingya melintasi sungai Naf di perbatasan Myanmar-Bangladesh, untuk menyelematkan diri mereka dari genosida militer Myanmar. (foto file)

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Uni Eropa mulai mempersiapkan sanksi terhadap jenderal Myanmar atas pembunuhan Muslim Rohingya. UE secara resmi memanggil kepala kebijakan luar negeri blok tersebut pekan depan untuk membuat daftar nama Jenderal yang akan menerima sanksi tersebut.

Larangan perjalanan dan pembekuan aset akan menjadi langkah terberat Uni Eropa untuk meminta pertanggungjawaban militer atas pelanggaran HAM terhadap Rohingya.

"Menteri akan memanggil (Federica) Mogherini untuk mengusulkan tindakan pembatasan terhadap anggota senior militer Myanmar atas pelanggaran hak asasi manusia yang sistematis, tanpa penundaan," kata seorang diplomat.

Para menteri luar negeri juga akan meminta Mogherini dan dinas luar negeri Uni Eropa, EEAS, untuk memperkuat embargo senjata era 1990-an di negara Asia Tenggara yang masih ada.

 

Baca juga, Aung San Suu Kyi: Tak Ada Pembersihan Etnis Rohingya. 

 

Juru bicara pemerintah Myanmar Zaw Htay tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar terkait hal tersebut. Juru bicara militer Myanmar Mayjen Tun Tun Nyi saat dihubungi melalui telepon tidak mengomentari keputusan UE tersebut.

Dalam sebuah pernyataan yang diperkirakan akan dirilis pada Senin di sebuah pertemuan reguler para menteri luar negeri Uni Eropa, blok tersebut juga diperkirakan akan mengulangi seruannya untuk membebaskan wartawan Reuters Wa Lone dan Kyaw Soe Oo yang ditahan pada 12 Desember karena dituduh melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi Myanmar.

Saat ini belum ada pembahasan terkait nama Jenderal yang akan memperoleh sanksi tersebut. Namun Amerika Serikat mengatakan, pada Desember lalu bahwa Mayor Jenderal Maung Maung Soe dituduh melakukan tindakan keras terhadap minoritas Rohingya di Rakhine.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement