Ahad 25 Feb 2018 06:21 WIB

Islam Melindungi Anak

Rasulullah SAW adalah sosok panutan bagaimana berinteraksi secara baik terhadap anak.

Siswa Lembaga Pendidikan Bina Ilmu sedang melaksanakan Shalat berjamaah (ilustrasi)
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Siswa Lembaga Pendidikan Bina Ilmu sedang melaksanakan Shalat berjamaah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Islam telah meletakkan prinsip dan dasar-dasar perlindungan sejak 14 abad silam. Ini terpancar dari ajaran dan nilai-nilai yang terkandung dalam Alquran, sunah, konsensus ulama, serta praktik nyata di lapangan. Rasulullah SAW adalah sosok panutan bagaimana berinteraksi secara baik terhadap anak-anak. 

Anugerah 

“Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki.” (QS as-Syuura [42]: 49).

 

Hak-hak dasar anak menurut Islam

•    Hak untuk hidup 

QS al-Insan: 2, QS at-Tin: 4, QS al-Mu'minuun : 14

Ø    Pengaturan jarak kehamilan

    QS Lukman: 14, QS al-Ahqaf: 15

Ø    Larangan mengubur anak perempuan

    QS an-Nahl: 58-59 

Ø    Anak tidak boleh dibunuh

    QS al-An'aam: 151, QS al-Isra': 33

•    Hak kasih sayang

“Siapa yang tidak mengasihi tidak akan dikasihani.” (HR Turmudzi, Ahmad, Abu Dawud)

•    Hak agama dan pendidikan

QS at-Tahrim: 6, al-A'araaf : 189

“Muliakan anak kalian dan perbaguslah adab mereka.” (HR Turmudzi)

•    Hak identitas (nama)

    “Orang tua berkewajiban menyembelih akikah dan memberikan nama, minimal di hari ketujuh pascakelahiran.” (HR Mutafaq alaih) 

•    Hak kesehatan

“Mukmin yang kuat lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah.” (HR Muslim)

•    Hak kesejahtaraan  

QS  an-Nisaa': 29 

sumber : Islam Digest Republika
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement