Senin 26 Feb 2018 09:33 WIB

Pemerintah Disarankan Kurangi Utang yang Terus Meningkat

Rasio utang pemerintah dibatasi pada level 60 persen terhadap PDB.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Nidia Zuraya
Utang/ilustrasi
Foto: johndillon.ie
Utang/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Pemantau Pembangunan Infrastuktur menilai ketergantungan Indonesia terhadap utang merupakan masalah besar bagi bangsa ini. Mengutip dari realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, pada Januari 2018 total pengeluaran yang digunakan untuk membayar bunga utang senilai Rp 23,17 triliun.

Jumlah itu setara dengan 9,7 persen dari total bunga utang yang akan dibayarkan pada tahun ini, yang jumlahnya Rp 238,6 triliun. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap tahunnya Pemerintah dan DPR menetapkan defisit dalam APBN tidak lebih dari tiga persen, sementara rasio utang pemerintah dibatasi pada level 60 persen terhadap PDB.

"Kedua indikator inilah yang selalu dijadikan klaim pemerintah, keuangan negara masih dianggap aman dan terkendali walaupun tumpukan utang negara untuk menutupi defisit setiap tahunnya semakin meningkat dan mengkhawatirkan," ujar perwakilan Koalisi Pemantau Pembangunan Infrastruktur, Andi Mutaqien dalam keterangan pers tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (26/2).

Koalisi Pemantau Pembangunan Infrastruktur terdiri dari Walhi, Elsam, Debt Watch Indies, Walhi Sulawesi Selatan, ILRC, dan Walhi Jawa Barat.