REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah merilis 38 proyek infrastruktur layang yang direkomendasikan untuk dilanjutkan kembali. Keputusan tersebut setelah evaluasi yang dilakukan oleh Komite Keselamatan Konstruksi (KKK) dan tim selama sembilan hari.
Dari jumlah tersebut, ada sembilan proyek yang direkomendasikan lanjut namun dengan disertai catatan. "Seperti Jalan Tol Depok-Antasari bisa dilanjutkan namun harus melengkapi dokumen lifting," kata Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarief Burhanuddin, Rabu (28/2).
Proyek kedua yaitu Double Double Track (DDT) Manggarai-Jatinegara yang diperbolehkan untuk dilanjutkan pembangunannya. Hanya saja dengan catatan setelah dilakukan pembongkaran launcher gantry lama dan pemasangan launcher gantry yang baru.
Proyek ketiga yaitu Jalan Tol Jakarta-Cikampek (elevated) "Untuk tol yang dikerjakan anak perusahaan PT Jasa Marga ini boleh dilanjutkan setelah dilakukan site visit untuk melihat pekerjaan pemutaran pier," tutur Syarief.
Untuk proyek keempat yaitu Jalan Tol Manado-Bitung. Proyek jalan layang yang dikerjakan PT Jasamarga Manado Bitung itu bisa dilanjutkan dengan catatan harus menyampaikan standar operasional prosedur (SOP) Erection terlebih dahulu.
Proyek kelima yaitu Jalan Tol Kertosono-Mojokerto yang tidak memiliki catatan tertentu sebab sudah beroperasi. Proyek keenam yaitu Jalan Tol Bogor Ring Road yang boleh. "Tol Bogor ini boleh dilanjutkan setelah dicek langsung ke lapangan karena tinggal pasang span terakhir dimana 16 box sudah tergantung di launcher dengan basil pembahasan lanjut," ungkap Syarief.
Proyek ketujuh yaitu Jalan Tol Ngawi Kertosono) dengan catatan serah terima pertama pekerjaan (PHO). Proyek kedelapan yaitu Jalan Tol Cinere-Jagorawi yang tidak memiliki catatan berarti karena sudah beroperasi. Lalu proyek kesembilan yaity Jalan Jalan Tol Serang Panimbang yang belum dimulai.